POSKOTA.CO.ID - Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II, I Made Supriatna angkat bicara mengenai dugaan terjadinya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh SMAN 2 Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Dia mengatakan, karena tidak ada koordinasi terkait perencanaan tersebut, SMAN 2 Cibitung terindikasi melanggar.
"Sebetulnya mungkin sekolah tersebut punya niat baik, ingin menguruk tanah agar kondisi saat terjadi hujan sekolah tersebut tidak mengalami genangan air," kata I Made Supriatna saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Desember 2024.
Namun tindakan meminta sumbangan terhadap orang tua murid tidak dibenarkan. Hal ini mengacu pada regulasi anggaran pendidikan dalam ketentuan di Jawa Barat yang diatur dalam peraturan gubernur, yakni Pergub Nomor 97 Tahun 2022.
Seharusnya, SMAN 2 Kota Bekasi menyampaikan permohonan dalam berbagai bentuk. Semisal pembangunan kelas, penambahan fasilitas belajar mengajar, taman, bahkan pagar dan kerusakan halaman.
"Prosesnya yang salah. Seharusnya mereka menyampaikan ke kami cabang dinas, agar nanti kami menyampaikan ke Provinsi Jawa Barat," terangnya.
Berharap setiap sekolah tingkat SMA dan SMK negeri bersabar terkait perbaikan sekolah dan penunjang sarana dan prasarana.
I Made menerangkan, pemerintah wajib hadir memberikan sarana pendidikan yang berkualitas, namun kebutuhan terhalang oleh anggaran. Karena itu, SMAN Cibitung bersabar dan tetap mematuhi regulasi.
"Kita sebagai pemerintah punya kewajiban, walaupun misalkan contohnya keinginan itu tidak teranggarkan di 2025 bisa jadi nanti di 2026, ataupun dianggarkan sesuai harapan, bisa pas, kurang ataupun mendekati," ungkapnya.
Pihak SMAN 2 Cibitung membenarkan telah melakukan sosialisasi sumbangan untuk keperluan mengeruk tanah dan pengadaan pagar kepada wali murid dari siswa kelas 10.
"Sebetulnya terjadi miss komunikasi antara orang tua, siswa dan komite sekolah. Yang dalam hal ini kita tidak ada pungli seperti yang katanya diminta Rp1 juta atau Rp2 juta, itu kan komite rapat dengan orang tua," kata Humas SMAN 2 Cibitung, Nana.
Ia membantah, terjadinya pungli bahwa sumbangan tidak ada paksaan dan dilakukan secara sukarela.
"Yang dimaksud pungli? Tidak benar, kalau pungli kan sekian, ada nominalnya tercatat, besarannya juga rata, lalu ini tidak ada nominal yang disebut," pungkasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.