NISN dan NIK Milik Pelajar Ini Menerima Dana Bansos Pendidikan Lewat PIP Rp450.000, Ambil Uang Bantuan di Bank BRI

Jumat 06 Des 2024, 23:35 WIB
Dana Bansos PIP termin ketiga cair ke rekening BRI. (Neni Nuraeni)

Dana Bansos PIP termin ketiga cair ke rekening BRI. (Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial Indonesia Pintar (PIP) cair bulan Desember untuk siswa jenjang Sekolah Dasar (SD).

Salah satu syarat penerimanya yaitu siswa terdaftar sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Nominal dana bansos PIP termin ketiga ini yang diterima adalah Rp450.000 per tahun.

Uang bantuan pendidikan trrsebut langsung disalurkan ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

Orang tua penerima bantuan diimbau untuk segera memeriksa saldo buku rekening milik anak-anak mereka guna memastikan bahwa dana bansos PIP ini sudah diterima.

Syarat Penerima PIP 

Bantuan PIP ini hanya diberikan kepada siswa yang telah mengaktivasi rekening mereka paling lambat hingga akhir November 2024. 

Sebelumnya, pihak sekolah telah melakukan pendataan para siswa dan mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat utama dalam pengajuan bantuan.

Dalam tayangan video DIARY BANSOS, dilaporkan bahwa sejumlah siswa di berbagai daerah telah berhasil menerima bantuan tersebut. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjelaskan bahwa PIP juga dapat dinikmati oleh keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dengan beberapa ketentuan tertentu.

Syarat untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT Penerima PIP

Bagi keluarga penerima PKH dan BPNT, terdapat syarat tambahan untuk menerima bantuan PIP, yaitu:

- Anak yang bersekolah, sebagaimana tertulis dalam Surat Keputusan (SK) PIP 2024.

- Keluarga tersebut harus mengaktivasi rekening yang dimiliki untuk dapat menerima bantuan ini.

Kriteria Penerima Bansos PIP 

Ada beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan dalam penyaluran bantuan sosial PIP 2024. Kriteria ini meliputi:

1. Pemegang KIP: Peserta didik yang terdaftar sebagai pemegang KIP.

2. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Terutama keluarga yang termasuk dalam kategori berikut: 

- Anak dari KPM PKH dan BPNT.

- Anak yatim/piatu atau yang tinggal di panti sosial.

- Siswa yang terdampak bencana alam.

- Siswa yang drop-out dan berpotensi kembali ke sekolah.

- Anak dari keluarga yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang tinggal di Lembaga Pemasyarakatan.

Rincian Bantuan PIP 

Berikut adalah rincian dana bantuan PIP yang diterima siswa sesuai dengan jenjang pendidikan mereka:

1. SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. Untuk siswa baru atau siswa kelas akhir, bantuan yang diterima adalah Rp225.000.

2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. Untuk siswa baru atau kelas akhir, bantuan yang diterima adalah Rp375.000.

3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun. Untuk siswa baru atau kelas akhir, bantuan yang diterima adalah Rp900.000.

Perlu diketahui bahwa siswa yang berada di kelas awal atau kelas akhir akan menerima bantuan yang lebih sedikit, mengingat mereka hanya menjalani satu semester pada tahun anggaran tersebut.

Demikian ulasan mengenai saldo dana bansos PIP Rp450.000 yang disalurkan kepada siswa SD. 

Di mana merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. 

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan Bansos PIP berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebarluaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update