POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 13 lokasi di Provinsi Bengkulu dilakukan penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi yang menyeret Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pada 4-6 Desember 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merincikan, 13 lokasi tersebut terdiri dari tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat, dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas," tegas Tessa kepada wartawan, Jum'at 6 Desember 2024.
KPK sudah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi terkait dengan Pilkada Bengkulu 2024.
Ia ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama tujuh orang lainnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, selain Gubernur Bengkulu, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya.
"KPK tetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM selaku Gubernur Bengkulu, IF Sekretaris Daerah Bengkulu, EF atau AC ajudan Gubernur Bengkulu," ujarnya.
Dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika dan Singapura.
“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah saudara FEP,” tambah Alex.
“Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil saudara RM,” sambung dia. Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).
"Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV," ujar dia.
Sehingga, total uang yang disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu tersebut sebesar Rp7 miliar.