POSKOTA.CO.ID - Seorang pria bernama Romadon di Lampung ditembak mati oleh anggota polisi di depan anak dan istrinya. Korban dituduh terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor. Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Batu Badak, Kabupaten Lampung Timur, pada tanggal 28 Maret 2024 lalu.
Tidak terima dengan tindakan keji pelaku, keluarga korban melapor ke Divisi Propam Mabes Polri. Pelaku yang merupakan anggota polisi dilaporkan atas dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dan penghilangan nyawa yang dilakukan oleh anggota Polda Lampung.
"Korban di tembak dibagian perut dengan peluru tembus hingga bagian pinggul tepat dihadapan anak, istri dan orang tua korban," Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Desember 2024.
Menurut Pamungkas, LBH Bandar Lampung yang mendampingi keluarga korban telah memberikan keterangan kepada Divisi Propam Mabes Polri, pada hari Jumat 29 November 2024 lalu.
Lalu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) nomor B/3289/IX/WAS.2.4./2024/Divpropam ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh terduga pelaku.
"Terhadap tindaklanjutnya dilimpahkan ke Bidpropam Polda Lampung dalam rangka pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri," ungkap Pamungkas.
Lanjut Pamungkas, pihaknya mendorong kepada Propam Mabes Polri, Polda Lampung dan Komnas HAM untuk dapat mengusut tuntas adanya dugaan extra judicial killing yang menimpa Romadon.
Apalagi menurut keterangan istri korban, korban tidak sama sekali melakukan perlawanan pada saat ditangkap.
Pamungkas menjelaskan, pada saat penembakkan korban bersama anak dan istrinya sedang memperbaiki sandal yang rusak di dalam rumahnya.
Mendengar suara ayah korban yang menjerit memanggil nama korban, lantas korban beranjak menemui. Namun belum sempat di temui, korban langsung ditembak hingga jatuh dan tak lagi sadarkan diri.
"Korban diseret secara paksa dan dilempar kedalam mobil anggota Kepolisian yang telah terparkir didepan halaman rumah korban," kata Pamungkas.
Selain itu, kata Pamungkas, berdasarkan keterangan ibu dan istrinya, korban sempat mengalami bentuk kekerasan seperti dipukul, didorong hingga dijambak.
Berdasarkan keterangan dari Direktorat Krimum Polda Lampung, korban akan ditangkap atas dugaan tindak pidana curas curanmor yang terjadi pada 12 September 2023 lalu
"Setelah penangkapan tersebut adik Keluarga korban dikabari oleh Kepolisian sekira pukul 19:00 WIB bahwa korban telah meninggal dan pihak Kepolisian meminta izin untuk melakukan autopsi namun keluarga korban menolak," kata Pamungkas.
Keesokan harinya, sambung Pamungkas, keluarga korban melihat bahwa jenazah Romadon telah dilakukan autopsi dan terdapat luka lebam pada pergelangan tangannya.
Karena itu, LBH Bandar Lampung menduga adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebih yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Polda Lampung.
"Apa yang dilakukan Kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Sebagaimana dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 yang menyebutkan penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia," kata Pamungkas.