POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan berkas tersangka MAS, 14 tahun dengan kasus pembunuhan ayah dan nenek kandung di Lebak Bulus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis 5 Desember 2024.
"Berkas sudah dikirim tadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tinggal menunggu arahan jaksa," terang Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.
Berkas yang dikirim ke Kejari Jakarta Selatan tersebut kemudian diteliti terlebih dahulu oleh kejaksaan. Apakah sudah benar atau ada kekurangan yang harus dilengkapi penyidik kepolisian.
Hingga kini, motif MAS menghabisi nyawa ayah dan neneknya belum terungkap. Namun, disebutkan penyidik fokus pada tindak pidana yang dilakukan pelaku.
"Ya kalau motif itu perkaranya, kan kita kan kejahatannya kalau polisi mah. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat yang ditimbulkan," terangnya.
Dalam hal ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP yang merupakan pasal dalam kasus pidana pembunuhan dan penganiayaan.
Terkait penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, polisi belum dapat memastikannya.
"Ya kalau memang dia direncanakan dari kemarin, misalnya, dipikirkan gimana caranya, wah itu (Pasal) 340," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku melakukan Pembunuhan terhadap ayah dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu 30 November pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.
Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.