Terungkap Uang yang Diminta Polisi dari Guru Honorer Supriyani Digunakan Untuk Beli Semen dan Tegel Polsek Baito

Kamis 05 Des 2024, 14:09 WIB
Mantan Kapolsek Ipda Muhammad Idris terungkap meminta uang Rp2 juta kepada guru honorer Supryani, uangnya digunakan untuk perbaiki ruangan Reskrim Polsek Baito.(X/@Simbok_Dharmi)

Mantan Kapolsek Ipda Muhammad Idris terungkap meminta uang Rp2 juta kepada guru honorer Supryani, uangnya digunakan untuk perbaiki ruangan Reskrim Polsek Baito.(X/@Simbok_Dharmi)

POSKOTA.CO.ID - Akhirnya terungkap uang pemerasan terhadap guru honorer Supriyani oleh Kapolsek Baito Rp2 Juta digunakan untuk bangun ruang Reskrim polsek tersebut. 

Fakta tersebut terungkap dalam sidang kode etik mantan Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch. Sholeh mengungkapkan bahwa uang senilai Rp2 juta yang diminta dari guru honorer Supriyani, dipakai untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

Ditambahkan Moch Soleh pada persidangan kode etik itu juga terungkap penggunaan uang yang diberikan oleh Kepala Desa Wonua Raya Rokiman kepada Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris.

"Jadi, uang yang didapat bantuan dari Pak kades tadi kurang lebih Rp2 juta, diterima untuk pembangunan ruangan Unit Reskrim Polsek Baito untuk pembelian tegel, semen, dan itu sudah diakui," ungkap Moch Soleh kepada wartawan, Kamis 5 Desember 2024.

Dilanjutkan Moch. Sholeh dalam pelaksanaan sidang itu, pihaknya menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi, antara lain guru honorer Supriyani, Katiran (Suami Supriyani), Lilis Herlina Dewi (rekan Supriyani), Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, serta orang tua terduga korban penganiayaan Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana.

Hari ini merupakan sidang lanjutan kode etik Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin, dengan rencana agenda putusan kedua oknum polisi tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris terkait kasus permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada guru honorer di Konawe Selatan Supriyani.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

News Update