POSKOTA.CO.ID – Supriyani, seorang guru honorer yang terkait dengan dugaan penganiayaan anak polisi, akhirnya divonis bebas pada Senin, 25 November 2024.
Yang mengharukan, vonis bebas guru Supriyani ini diumumkan saat Hari Guru Nasional yang juga jatuh pada tanggal yang sama.
Hakim PN Andoolo memberikan vonis bebas tidak bersalah kepada guru Supriyani di Konawe Selatan, usai dirinya dituduh aniaya anak polisi.
Supriyani Tidak Terbukti Aniaya Anak Polisi
Setelah proses persidangan berlangsung, hakim akhirnya membacakan vonis bebas Guru Supriyani. Sidang putusan ini, berlangsung di PN Andoolo Konawe Selatan.
Hakim menyatakan, Supriyani divonis bebas dan tidak bersalah atas tindak pidana pemukulan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada.
Majelis hakim dipimpin oleh Stevie Rosano beranggotakan Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo. Pembacaan vonis tersebut berlangsung sejak pukul 9.30 Wita hingga pukul 10.30 Wita.
Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukulan terhadap siswa kelas II SDN 4 Baito Konawe Selatan.
Ini berdasarkan alat bukti, keterangan saksi ahli dan saksi di TKP yang dihadirkan kuasa hukum Supriyani di persidangan. "Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU," ujar Stevie Rosano.
Selain itu, Stevie menyatakan telah memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat.
"Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju motif batik dan celana panjang dikembalikan kepada orang tua murid SD dan sapu ijuk dikembalikan kepada para guru sekolah" kata Stevie.
Hakim juga meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat, maupun martabatnya.