Para tersangka mengaku telah menjalankan bisnis tersebut sejak 1,5 tahun atau sejak Juni 2023. Dalam sehari, para tersangka dapat menjual 100 pcs melalui akun eccomerce, dengan harga Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per pcs.
"Selama 1 tahun 6 bulan, para pelaku meraup pendapatan dengan estimasi sebesar Rp894 juta," terang Twedi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan 3 tentang undang-undang nomor 7 tahun 2023 tentang kesehatan dengan penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.