"Memang tidak semua C pemberitahuan terdistribusikan. Kami juga sudah melakukan rekapitulasi di setiap kecamatan, di setiap kota dan kabupaten Berapa jumlah C pemberitahuan yang tidak terdistribusikan," terangnya.
Namun, Fahmi menegaskan surat undangan bukan syarat wajib warga untuk mencoblos surat suara. Ia memastikan warga yang sudah terdaftar DPT tidak kehilangan hak pilihnya.
"Warga DKI Jakarta yang sudah terdaftar di dalam daftar pemilih tetap walaupun tidak mendapatkan C pemberitahuan itu tetap dilayani oleh KPPS kami di TPS masing-masing," ujarnya.
"Ibarat kita nonton konser, C pemberitahuan itu bukan tiket masuk. Jadi walaupun tidak memiliki C pemberitahuan, warga Jakarta yang sudah terdaftar di dalam DPT tetap tidak kehilangan hak pilihnya," sambungnya.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.