Obrolan Warteg: Kotak Kosong Menang, Kok Bisa? (Poskota/ Yudhi Himawan)

Sental-Sentil

Obrolan Warteg: Kotak Kosong Menang, Kok Bisa?

Kamis 05 Des 2024, 07:03 WIB

Melalui kolom ini, sental sentil ‘obrolan warteg’ beberapa kali disinggung mengenai fenomena kotak kosong dalam pilkada serentak tahun ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 37 daerah dengan calon tunggal, yang berarti dalam kertas suara terdapat kotak kosong sebagai pendamping pasangan calon tunggal.

Maksudnya, meski di daerah tersebut terdapat paslon tunggal, tetapi pemilih tetap diberi alternatif dua pilihan, mencoblos calon tunggal atau memilih kotak kosong.

Hasil sementara surat suara yang masuk, terdeteksi ada dua daerah yang diprediksi akan dimenangkan oleh kotak kosong, yaitu di Pilkada Bangka Belitung dan Pilkada Kota Pangkalpinang. Kok bisa?

“Berarti akan ada pilkada ulang yang dijadwalkan Agustus atau September tahun depan ya,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

“Aturannya begitu. Yang menarik bukan soal pilkada ulang, melainkan mengapa bisa kotak kosong memenangkan pilkada,” kata Yudi.

”Betul juga, padahal dalam kotak kosong itu kan nggak ada gambar pasangan calon, terus yang dicoblos siapa,” kata Heri.

“Memilih kotak kosong sebagai bentuk aspirasi tidak memilih pasangan calon yang ada. Bisa juga disebut tidak setuju dengan paslon tunggal. Karena itu pada pilkada tahun 2029, pada daerah dengan calon tunggal tidak lagi dengan kotak kosong,” jelas mas Bro.

“Maksudnya pada kertas suara, hanya ada satu paslon?,” tanya Yudi.

“Bukan seperti itu. Pada kertas suara dengan calon tunggal akan tetap ada dua kotak pilihan. Pertama, kotak berisi gambar paslon tunggal, nah di bawahnya terdapat kotak berisi tulisan ‘ setuju’ dan ‘tidak setuju’,” urai mas Bro.

“Maksudnya masyarakat diminta menentukan sikap setuju dengan calon yang ada atau tidak setuju dengan calon tersebut. jadi jelas sikapnya,” kata Heri.

“Sepertinya begitu. Kalau pada kertas suara yang sekarang, masih bias, bisa multi tafsir,” tambah Yudi.

“Tetapi intinya sama. Memilih kotak kosong berarti tidak memilih calon yang ada alias tidak setuju dengan paslon yang diajukan parpol pendukungnya,” kata mas Bro.

“Iya soalnya kalau golput malah yang menang calon tunggal, makanya bentuk ketidaksetujuan itu diaspirasikan dengan mencoblos kotak kosong,” kata Heri.

“Yang perlu disikapi adalah mengupayakan tidak ada lagi calon tunggal. Ini yang wajib dilakukan parpol pada pilkada berikutnya,” urai Yudi.

“Dengan kemenangan kotak kosong kian membuktikan bahwa masyarakat tidak tertarik dengan calon yang diajukan. Ada calon lain yang dinanti publik, tetapi  tidak diusung oleh parpol. Kecewa, akhirnya memilih kotak kosong,” ujar mas Bro. (Joko Lestari).

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Kotak Kosongpilkada-serentakKomisi Pemilihan UmumKPUcalon tunggal

Administrator

Reporter

Ade Mamad

Editor