Gugatan sengketa pilkada mulai mengalir ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga Selasa siang, 10 Desember 2024, tercatat sudah 206 permohonan dengan rincian 166 permohonan sengketa pemilihan bupati, 39 sengketa pemilihan wali kota dan 1 permohonan sengketa pemilihan gubernur.
“Apakah yang dimaksud sengketa pemilihan gubernur Jakarta?,” tanya Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan banh Yudi.
“Kalau dari laman MK, hingga Selasa siang pukul 11.40 WIB, permohonan sengketa pilgub yang didaftarkan terkait pemilihan gubernur Papua Selatan,” ujar Yudi.
“Berarti belum ada permohonan sengketa hasil pilgub Jakarta ya,”tanya Heri lagi.
“Mungkin materi gugatan sedang dipersiapkan oleh timnya, kan masih ada waktu pendaftaran. Seperti diketahui, pendaftaran paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan perolehan hasil pilkada,” urai mas Bro.
“Iya, masih ada waktu. Jika diumumkan Minggu malam, berarti terakhir Rabu ini dong?,” ujar Yudi.
“Iya hitung sendiri harinya. Tiap daerah akan berbeda harinya, yang jelas tiga setelah penetapan hasil pilkada harus sudah didaftarkan pada Kepaniteraan MK,” kata mas Bro.
“Ada kemungkinan jumlahnya akan bertambah, mengingat jadwal penetapan hasil pilkada paling lambat 15 Desember 2024,” ujar Heri.
“Mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada harus kita hargai, karena itulah prosedur yang harus ditempuh untuk mengajukan gugatan. Kita tentu tidak menghargai, jika gugatan ditempuh dengan cara – cara lain yang dapat merugikan masyarakat,” urai mas Bro.
“Lantas kapan sidang sengketa hasil pilkada digelar,” tanya Yudi.
“Dijadwalkan sidang perdana awal 2025,” jelas Heri.
“Wah tahun depan dong?,” kata Yudi.
“Lah tahun depan kan tinggal menunggu hitungan hari, 20 hari lagi sudah pergantian tahun. Lagian tahun baru, kan perlu liburan panjang,” ujar Heri.
“Lah bagi orang seperti kita, tahun baru di rumah saja, nggak ada doku untuk pergi berlibur. Ketimbang pergi berlibur, lebih baik untuk nempur (beli beras),” jelas mas Bro.
“Kembali ke sidang sengketa pilkada, apa harapan kalian?,” tanya Heri.
“Rakyat mendoakan semoga sidang berjalan aman dan lancar, tanpa hambatan baik teknis maupun yang lain-lain. Terbebas dari konflik kepentingan, bebas pula dari tekanan dan intimidasi,” kata mas Bro.
“Dan, hasil putusan tidak menimbulkan kegaduhan,” tambah Yudi. (Joko Lestari).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.