POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menggulirkan program bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat yang membutuhkan, baik reguler maupun non-reguler.
Bantuan sosial (bansos) reguler adalah bantuan yang diberikan pemerintah secara rutin dan terjadwal kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Contohnya, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Bansos reguler ini biasanya sudah direncanakan jauh-jauh hari dan anggarannya disediakan setiap tahun. Tujuannya adalah membantu keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan. Jadi, penerima yang terdaftar bisa mengandalkan bansos ini setiap periode tertentu, misalnya bulanan atau triwulanan.
Sementara itu, bantuan sosial non-reguler adalah bantuan yang sifatnya tidak rutin dan biasanya diberikan dalam situasi tertentu, seperti bencana alam, pandemi, atau keadaan darurat lainnya. Contohnya adalah bantuan beras untuk warga terdampak krisis atau bantuan langsung tunai saat pandemi COVID-19.
Bantuan ini lebih fleksibel karena disesuaikan dengan kebutuhan mendesak masyarakat.
Dengan kata lain, bansos reguler adalah "jadwal tetap", sedangkan non-reguler adalah "bantuan darurat" yang datang saat diperlukan. Kedua jenis bantuan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, tapi cara pemberian dan waktunya berbeda.
Dilansir dari channel YouTube SUKRON CHANNEL pada Kamis, 5 Desember 2024. Berikut adalah informasi terkini mengenai pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) periode November-Desember 2024.
Pencairan PKH dan BPNT melalui KKS
Pencairan Bansos reguler periode November-Desember 2024 telah dimulai. Dana bantuan PKH telah masuk secara bertahap ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di empat bank penyalur, yakni BSI, BRI, Mandiri, dan BNI. PKH menjadi yang pertama cair, sementara BPNT diperkirakan menyusul dalam beberapa hari ke depan.
Beberapa penerima telah melaporkan saldo bantuan sebesar Rp400.000 yang masuk ke KKS mereka hari ini. Namun, berdasarkan informasi terkini, saldo tersebut kemungkinan besar merupakan dana PKH, bukan BPNT. Dana ini sesuai dengan komponen bantuan untuk lansia atau anak usia sekolah.
Pencairan melalui PT Pos Indonesia
Bagi penerima yang belum memiliki KKS, pencairan bantuan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Proses ini berlaku untuk PKH maupun BPNT, termasuk mereka yang baru mendapatkan KKS hasil perubahan dari penyalur bank ke PT Pos.
Surat undangan pencairan dari PT Pos Indonesia sudah mulai dibagikan di beberapa wilayah. Proses pencairan dijadwalkan berlangsung mulai 6 Desember hingga 18 Desember 2024. Selain PKH dan BPNT, ada juga bantuan sosial cadangan berupa beras 10 kg yang disalurkan oleh PT Pos untuk alokasi bulan Desember.