"Menghukum terdkawa dengan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 1 tahun," kata penuntut umum.
Penuntut umum juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa Riza Pahlevi, yaitu kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp493,399 miliar.
"Dengan memperhitungkan aset terdakwa yang disita berupa tanah dan bangunan. Jika uang pengganti tidak dibayar maka harta benda terdakwa yang disita akan dilelang. Jika tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata penuntut umum.
Sementara itu, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau diganti kurungan 1 tahun.
Pidana tambahan dijatuhkan pula kepada Emil Ermindra sebesar Rp493,399 miliar.
"Jika tidak dibayar dalam 1 bulan sesudah putusan memperoleh berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Jika tidak punya harta maka diganti dengan penjara 6 tahun," kata penuntut umum.
Sedangkan bos smalter swasta MB Gunawan dituntut selama 8 tahun penjara. "Menghukum terdakwa dengan denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan," terang penuntut umum.
Menyikapi requisator penuntut umum tersebut, tim penasehat hukum para terdakwa mengungkapkan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.