Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan keuangan yang dapat digunakan untuk biaya pendidikan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial. Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima PIP:
- Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) harus terdaftar dalam program dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai bukti sah penerima manfaat.
- Penerima dapat berasal dari berbagai daerah di Indonesia, tanpa terkecuali wilayah mana pun.
- Program ini ditujukan untuk siswa yang sedang menempuh pendidikan di SD, SMP, atau SMA/SMK.
- Salah satu syarat utama adalah berasal dari keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang digunakan untuk memverifikasi kelayakan bantuan.
- Penerima juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang memastikan bahwa siswa tersebut terdaftar di sekolah yang sah.
- Penerima PIP tidak boleh menerima bantuan pendidikan lain yang bertentangan dengan ketentuan dari PIP.
- Memenuhi syarat administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah menjadi bagian dari proses verifikasi untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
Bantuan Sosial PIP Desember 2024 merupakan kesempatan yang sangat penting bagi keluarga yang membutuhkan. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru mengenai jadwal dan proses pencairan.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.