Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa didampingi petugas KPK, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024. (Poskota/ Ahmad Tri Hawaari)

NEWS

OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka

Rabu 04 Des 2024, 08:56 WIB

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantas Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan Risnandar pun sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran internal Pemkot Pekanbaru. 

Hasil pemeriksaan secara maraton akhirnya KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," ujar Ghufron kepada wartawan, Rabu 4 Desember 2024.

Barang bukti senilai Rp6,8 miliar berhasil disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada Senin 2 Desember 2024 malam.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan Risnandar pun sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran internal Pemkot Pekanbaru. 

“KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” tegas Ghufron kepada wartawan, Rabu 4 Desember 2024.

Uang tunai yang disita tersebut dikatakan Ghufron berhasil diamankan dari beberapa lokasi berbeda pada operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau. 

Pertama uang sebesar Rp1 miliar disita KPK dalam penangkapan teradap Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) di wilayah Pekanbaru.

Lalu Rp1,39 miliar disita dalam penangkapan Risnandar di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru. Kemudian Rp2 miliar disita penyidik KPK dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.

Selanjutnya uang Rp830 juta disita penyidik KPK dalam penangkapan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasiotion di rumahnya di Pekanbaru. Indra mengakui bahwa dirinya memegang uang sebesar Rp1 miliar, namun sebanyak Rp170 juta telah disebar ke beberapa pihak.

Penyidik KPK juga menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, serta menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho. Selanjutnya sebanyak Rp1 miliar disita dari kakak Novin, Fachrul Chacha dan Rp100 juta disita dari didapatkan di rumah dinas Pj Wali Kota.

Sementara dari hasil penggeledahan di salah satu kediaman di Ragunan, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK menyita uang sebesar Rp200 juta. 

Penyidik KPK selanjutnya membawa sembilan orang tersebut beserta barang buktinya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan KPK. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
OTT Pj Wali Kota PekanbaruKPKRisnandar Mahiwa

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor