Terjaring OTT KPK, Pj Gubernur Riau Rahman Hadi melantik Roni Rakhmat Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru

Selasa 03 Des 2024, 21:42 WIB
Penjabat Gubernur Riau Rahman Hadi melantik Roni Rakhmat menjadi Penjabat Wali Kota Pekanbaru.  (Dok. DPD RI)

Penjabat Gubernur Riau Rahman Hadi melantik Roni Rakhmat menjadi Penjabat Wali Kota Pekanbaru. (Dok. DPD RI)

POSKOTA.CO.ID - Pasca ditangkapnya dalam 0perasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada Senin 2 Desember 2024 malam.

Tidak membutuhkan waktu lama bagi Penjabat Gubernur Riau Rahman Hadi melantik Roni Rakhmat menjadi Penjabat Wali Kota Pekanbaru.

Pelantikan ini sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3_4897 tahun 2024, yang digelar di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, disaksikan Pj Sekda Riau, Taufik OH, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Saya Penjabat Gubernur Riau dengan resmi melantik saudara Roni Rahmat sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," tegas Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, Selasa 3 Desember 2024.

Pelantikan tersebut digelar setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, karena tidak boleh ada kekosongan jabatan kepala daerah.

"Untuk OTT Pj Wali Kota Pekanbaru lama kita menyerahkan semua proses hukum ke aparat penegak hukum dan semoga tidak terjadi lagi di pemerintah Riau," tuturnya

Untuk itu, Rahman Hadi mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Riau dan Pemkot Pekanbaru agar bekerja dengan jujur dan bersih dari kasus korupsi dalam kegiatan apapun.Pihaknya berharap semoga tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi.

karena sesuai arahan Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa seluruh masyarakat harus terlibat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.

Roni Rakhmat menyatakan komitmennya untuk berperan proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

"Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan menghindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas," katanya.

 

 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update