POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penangkapan Pj Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa terkait pengadaan barang fiktif.
KPK melakukan OTT terhadap Risnandar pada Senin 2 Desember 2024 malam. Hal tersebut ditegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepasa wartawan, Selasa 3 Desember 2024.
Dikatakan Alexander, Risnandar membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terhadap pengadaan barang di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru.
"Informasi sementara, itu terkait dengan penggunaan uang bendahara, ya. Jadi kan di sistem keuangan daerah itu kan ada istilahnya itu pengeluaran dulu, nanti buktinya itu kemudian dipertanggungjawabkan begitu kan menyusul," beber Alex.
Ada dugaan dikatakan Alex, Risnandar mencantumkan berbagai item kebutuhan kantor dengan pengambilan uang cash terlebih dahulu.
Lalu setelah itu, pelaku kemudian membuat laporan pengeluaran fiktif, sementara uangnya tidak dipakai untuk kebutuhan barang yang ada di item pembelanjaan. Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Salah satu modusnya itu tadi ada pengambilan cash kemudian dibagi-bagi, dengan bukti pengeluaran fiktif. Ini kan konyol namanya," tuturnya.
Bahkan Alex mencontohkan mengenai pengadaan alat tulis kantor tersebut sengaja dimanipulasi kebutuhan alat tulis tersebut dengan bukti kwitansi, namun dalam kenyataannya barang tersebut tidak ada.
"Alat tulis kantornya hanya di kwitansi, tapi barangnya nggak ada dan sebagainya atau tidak dibelanjakan," paparnya.
Diakui Alex memang modus laporan fiktif seperti itu sudah lama terjadi di berbagai daerah.
"Ini modus seperti ini dengan pertanggungjawaban fiktif ini juga sudah lama, saya sudah 20 tahun jadi auditor dan ketemu seperti itu dan sekarang praktek itu ternyata juga masih dilakukan," katanya.