POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia pada bulan Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube DUNIA BANSOS, bahwa proses pencairan bantuan PKH memang belum serempak di seluruh wilayah.
Pencairan bantuan PKH dilakukan bertahap, dan dana yang diterima oleh KPM pun bervariasi, tergantung pada kategori masing-masing penerima.
Pendamping sosial tersebut menegaskan bahwa salah satu bank penyalur yang pertama cair untuk PKH adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Rincian Saldo Dana PKH Berdasarkan Kategori Penerima
Bantuan sosial PKH 2024 menyasar keluarga miskin dan kurang mampu dengan tujuh kategori penerima manfaat, masing-masing dengan jumlah bantuan yang berbeda. Berikut rincian dana yang diterima per kategori:
1. Balita dan Anak Usia Dini (0 bulan - 6 tahun): Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, Rp750.000 per tiga bulan. Total per tahun senilai Rp3.000.000.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp250.000 per bulan,Rp500.000 per dua bulan, Rp750.000 per tiga bulan. Total per tahun Rp3.000.000.
3. Pelajar Jenjang SD: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 per dua bulan, Rp225.000 per tiga bulan. Total per tahun Rp900.000.
4. Pelajar Jenjang SMP: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 per dua bulan, Rp375.000 per tiga bulan. Total per tahun: Rp1.500.000.
5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/Sederajat: Rp166.666 per bulan, Rp333.333 per dua bulan ,Rp500.000 per tiga bulan. Total per tahun: Rp2.000.000
6. Lansia (di atas 60 tahun): Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan
Total per tahun: Rp2.400.000
7. Penyandang Disabilitas Berat: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan
Total per tahun: Rp2.400.000.
Jumlah bantuan ini diberikan setiap dua hingga tiga bulan sekali, dengan total yang bervariasi tergantung pada kategori yang diterima oleh KPM.
Syarat dan Kriteria Penerima PKH 2024
Untuk menjadi penerima PKH pada tahun 2024, calon KPM harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.
2. Terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga miskin atau kurang mampu.
4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
5. Tidak menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
6. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Untuk menjadi penerima PKH, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui beberapa jalur.
Salah satunya adalah melalui petugas RT/RW atau kantor desa/kelurahan yang melakukan pendataan langsung.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kemensos.
Dalam pengajuan ini, calon penerima bantuan diharuskan menyerahkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah itu, pemerintah akan memverifikasi kelayakan penerima bantuan berdasarkan data yang ada.
Cara Daftar PKH
Bagi Anda yang belum pernah menerima bansos PKH, tidak ada salahnya melakukan pendaftaran bantuan sosial untuk tahun 2025 mendatang.
1. Cara Daftar Bansos PKH Online
Untuk mendaftar Bansos PKH secara online, Anda dapat mengikuti panduan berikut:
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
- Buat akun lalu isi data lengkap seperti nomor Kartu Keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), nama lengkap, dan alamat email.
- Setelah akun sukses dibuat, silahkan masuk ke beranda aplikasi. Pilih menu "Daftar Usulan" yang berada di bagian kanan atas halaman.
- Berikutnya klik opsi "Tambah Usulan".
- Kemudian isi data diri sesuai persyaratan yang diminta lalu pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.
- Terakhir, tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.
Cara Daftar Bansos PKH Secara Offline
Sementara mendaftar Bansos PKH secara offline, bisa dilakukan dengan tutorial di bawah ini:
- Siapkan foto copy KTP dan KK.
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat lalu serahkan dokumen yang telah disiapkan tersebut.
- Kemudian, dokumen yang diserahkan akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
- Dari hasil verifikasi selanjutnya akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada Bupati atau Wali Kota.
- Lalu dari Bupati atau Wali Kota, laporan akan diteruskan ke Menteri Sosial.
- Apabila memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Sosial sebagai penerima manfaat bansos.
Itulah informasi mengenai bansos PKH tahap 6 yang mulai disalurkan Desember ini.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.