POSKOTA.CO.ID - Obat Tramadol kini tengah ramai diperbincangkan seusai terdapat penjualan tramadol ilegal yang sedang marak di Jalan KS Tubun I, Jakarta Pusat.
Tramadol merupakan dengan label merah yang artinya tidak untuk bebas diperjual belikan tanpa adanya resep dokter.
Tentunya nama obat tramadol tidak asing didengar sebagai obat yang dapat meredakan nyeri . Namun, saat ini justru marak penyalahgunaan yang akhirnya obat ini semakin dikenal.
Pasalnya, tramadol yang seharusnya dapat dibeli dengan menggunakan resep dokter, kini bahkan ada yang tidak menimbang baik buruknya untuk mengonsumsi secara berlebihan.
Melansir dari Kementerian Kesehatan dan kanal YouTube RS Cepat Waras, tramadol merupakan obat umum digunakan secara medis dari dokter yang meresepkan antinyeri sesuai dengan kondisi pasien.
Penggunaan tramadol diindikasi hanya untuk nyeri yang memiliki tingkat sedang dan berat saja dan menjadi obat alternatif jika saat mengonsumsi obat lain tidak membaik.
Pasalnya, jika seseorang mengonsumsi tramadol secara berlebihan dan tanpa resep dokter itu akan menimbulkan dampak ketergantungan dan dampak lainnya yang cukup serius,
Lantas, apa alasan Tramadol harus menggunakan resep dokter? Simak selengkapnya di sini.
Kenapa Tramadol Harus Pakai Resep Dokter?
Tramadol merupakan obat yang masih satu jenis dengan Morfin dengan golongan opioid yang jika dikonsumsi terlalu sering akan menyebabkan ketergantungan dan kecanduan.
Terlalu sering mengonsumsi atau dengan jumlah yang banyak (overdosis) akan sangat berbahaya. Efek yang ditimbulkan juga cukup serius seperti:
- Hipertensi
- Gangguan jantung
- Sakit kepala
- Kejang
- Henti nafas.
Tramadol didapat hanya dengan indikasi medis yang tepat sesuai dengan kondisi nyeri pasien yang tentunya akan berbeda. Maka dari itu, harus dengan menggunakan resep dokter.