POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu jenis bantuan sosial (bansos) yang mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Saat ini, bansos PKH cair Desember dan telah memasuki penyaluran tahap 6 atau alokasi November-Desember 2024.
Program tersebut dirancang untuk membantu keluarga miskin dan kurang mampu dengan memberikan dukungan finansial untuk berbagai kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sosial lainnya.
Tujuan dan Sasaran PKH
Bantuan sosial PKH bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi keluarga kurang mampu dengan cara memberikan bantuan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Di mana jenis bansos ini menyasar tujuh kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM), diantaranya keluarga dengan balita, ibu hamil, pelajar, lansia, serta penyandang disabilitas berat.
Namun, meskipun program ini bertujuan untuk membantu banyak keluarga, tidak semua masyarakat miskin secara otomatis mendapatkan bantuan dari program PKH.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan ini.
Syarat Utama untuk Mendaftar Bansos PKH
Untuk dapat menjadi penerima PKH, calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Data ini sangat penting karena menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial.
Salah satu syarat utama adalah KPM yang ingin mendaftar harus menyertakan informasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Pengajuan bisa dilakukan melalui RT/RW, desa, atau kelurahan setempat.