Alhamdulillah, Dana Bansos PKH November-Desember 2024 Mulai Cair, Ini Syarat Menerimanya

Selasa 03 Des 2024, 19:37 WIB
Syarat penerima bansos PKH. (Poskota/Della Amelia)

Syarat penerima bansos PKH. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sudah mulai dilakukan untuk alokasi November-Desember 2024.

Bansos akan sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat sesuai verifikasi dan validasi sebelumnya.

Persyaratan harus dipenuhi oleh para KPM supaya bantuan dapat diterima secara tepat sasaran.

Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan bantuan PKH? Berikut uraiannya.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos bersyarat yang diberikan oleh pemerintah kepada kelarga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Sejak diluncurkan pada 2007, bantuan ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah memberikan bansos PKH dengan nominal yang beragam. Hal tersebut dilihat berdasarkan kategori setiap KPM.

Besaran Bansos PKH

Berikut ini besaran dana bansos PKH yang diterima oleh masing-masing KPM selama satu tahun penuh.

  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa SD: Rp900.000/tahun
  • Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun
  • Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun
  • Lanjut usia (lansia): Rp2.400.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun

Dana tersebut diberikan secara bertahap dengan jadwal per dua bulan sekali atau tiga bulan sekali ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Adapun untuk alokasi dua bulan yakni November-Desember 2024 yang sudah mulai cair, para KPM akan mendapatkan nominal sesuai kategorinya masing-masing.

Beberapa bank yang turut melakukan distribusi saldo PKH di antaranya ada Bank Mandiri, BNI, BRI secara umum, dan BSI yang khusus untuk wilayah Aceh.

Syarat Penerima PKH

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap KPM untuk mendapatkan bansos PKH:

1. Keluarga Berkebutuhan

Bansos PKH disalurkan kepada keluarga berkebutuhan yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS merupakan basis data yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berisi informasi mengenai status sosial ekonomi dan demografi penduduk Indonesia.

2. Anggota Keluarga dengan Kriteria Khusus

Ada beberapa kriteria khusus yang berhak mendapatkan bansos PKH di antaranya:

  • Komponen pendidikan: Anak usia sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA
  • Komponen kesehatan: Ibu hamil atau anak usia dini
  • Komponen kesejahteraan sosial: Penyandang disabilitas berat atau lansia

3. Tidak Menerima Bantuan Lain

KPM PKH tidak boleh terdaftar sebagai penerima program bansos lain, kecuali jika ada persetujuan khusus dari pemerintah.

4. Tidak Menjabat Status Tertentu

PKH hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki jabatan atau status tertentu seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp

Untuk mengetahui status penerimaan bansos PKH, Anda dapat melihatnya di laman resmi Kemensos dengan cara sebagai berikut.

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id di browser hp Anda
  • Masukkan nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
  • Masukkan nama penerima manfaat
  • Isi kode huruf sesuai yang ditampilkan di layar
  • Klik 'Cari Data'
  • Jika terdaftar, status penerimaan bansos akan muncul beserta data KPM

Demikian informasi dana bansos PKH November-Desember 2024 yang disalurkan kepada KPM sesuai syarat tertentu. Semoga bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update