waspada pinjol ilegal kirim pesan lewat WhatsApp atau SMS. (pixabay/pexels)

TEKNO

Waspada Tawaran Pinjol Lewat SMS Atau WhatsApp, Lakukan 3 Tindakan Pencegahan Ini

Senin 02 Des 2024, 18:39 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pernahkah Anda menerima SMS atau pesan WhatsApp yang menawarkan pinjaman dengan syarat mudah dan cepat? Jika ya, Anda perlu waspada.

Banyak penipuan berkedok pinjaman online yang menargetkan masyarakat dengan cara seperti ini. Penawaran pinjol melalui SMS atau WhatsApp seringkali berasal dari pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). 

Modus operandi mereka sangat beragam, mulai dari iming-iming bunga rendah, proses pencairan cepat, hingga ancaman jika tidak membayar.

Apa Bahayanya?

Data Pribadi Disalahgunakan: Data pribadi Anda yang diberikan dapat disalahgunakan untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab.

Bunga Tinggi dan Denda: Pinjol ilegal biasanya mengenakan bunga yang sangat tinggi dan denda yang tidak masuk akal.

Teror Utang: Jika Anda tidak mampu membayar, Anda akan menghadapi teror utang dari pihak penagih.

Penipuan: Ada kemungkinan Anda akan kehilangan uang tanpa mendapatkan pinjaman sama sekali.

3 Tindakan Pencegahan yang Harus Anda Lakukan

  1. Jangan Pernah Klik Tautan: Apapun tautan yang disertakan dalam pesan tersebut, jangan pernah klik. Tautan ini biasanya mengarah ke situs palsu yang bertujuan untuk mencuri data Anda.
  2. Laporkan ke OJK: Segera laporkan nomor pengirim pesan dan isi pesannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda dapat melakukannya melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
  3. Blokir Nomor Pengirim: Blokir nomor pengirim pesan tersebut agar Anda tidak menerima pesan serupa lagi.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Tetap waspada dengan adanya pinjol ilegal. Sekarang ini ada beberapa ciri yang bisa dikenali untuk pinjol ilegal, antara lain: 

  1. Penawaran tanpa diajukan: Anda menerima penawaran tanpa pernah mengajukan pinjaman.
  2. Bunga sangat rendah atau tidak disebutkan: Tawaran bunga yang terlalu rendah atau tidak disebutkan sama sekali.
  3. Proses pencairan sangat cepat: Proses pencairan dana yang sangat cepat tanpa verifikasi yang ketat.
  4. Ancaman dan intimidasi: Pihak penagih melakukan ancaman dan intimidasi jika Anda tidak membayar.
  5. Tidak terdaftar di OJK: Pinjol tersebut tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Tips Memilih Pinjol yang Aman

Jika memang membutuhkan dana pinjmana, pastikan memilih platform pinjol yang aman dan terdaftar secara resmi, berikut ini beberapa tipsnya: 

  1. Pilih pinjol yang terdaftar di OJK: Selalu pastikan pinjol yang Anda pilih sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  2. Baca syarat dan ketentuan: Bacalah syarat dan ketentuan dengan teliti sebelum memutuskan untuk meminjam.
  3. Bandingkan bunga: Bandingkan bunga yang ditawarkan oleh beberapa pinjol.
  4. Perhatikan reputasi: Cari tahu reputasi pinjol tersebut dari pengalaman pengguna lainnya.

Ingat, jangan tergiur dengan iming-iming mudah dan cepat. Selalu prioritaskan keamanan data pribadi dan keuangan Anda.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjolwhatsappSMSojkpinjaman-onlinepinjol ilegal

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor