Siswa dengan NIK dan NISN Ini Terima Dana Bansos PIP Rp375.000 di Rekening SimPel BRI, Cek Nama Penerima Bantuan Sosial Pendidikan dengan 3 Cara Berikut

Senin 02 Des 2024, 23:23 WIB
Ilustrasi saldo dana Bansos PIP untuk siswa-siswi pemilik NIK dan NISN terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah. (Neni Nuraeni/Poskota.co.id)

Ilustrasi saldo dana Bansos PIP untuk siswa-siswi pemilik NIK dan NISN terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah. (Neni Nuraeni/Poskota.co.id)

POSKOTA.CO.ID – Selamat, siswa-siswi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ini telah menerima dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) pada Senin 2 Desember 2024.

Beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp375.000 untuk jenjang SMP sederajat. 

Dana bantuan untuk siswa SMP tersebut cair ke rekening SimPel BRI. 

Pencairan ini masih terus berlangsung, sehingga siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima dan memiliki rekening SimPel diharapkan memeriksa saldo secara berkala.

Agar bisa menerima bantuan PIP, siswa harus:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Ditandai sebagai layak PIP dalam data Dapodik.

Dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS, bantuan yang ditandai dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) itu ditujukan untuk meringankan biaya pendidikan dan kebutuhan sekolah siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. 

Program ini mencakup siswa di jenjang SD hingga SMA/SMK, termasuk SLB dan program kesetaraan paket.

Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

1. SD sederajat: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru/kelas akhir).

2. SMP sederajat: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru/kelas akhir).

3. SMA/SMK sederajat: Rp1.800.000 per tahun (Rp900.000 untuk siswa baru/kelas akhir).

Cara Mengecek Status Penerima Bantuan PIP

Siswa dan orang tua dapat memeriksa status penerimaan bantuan melalui beberapa metode:

1.    Situs Resmi Kemendikbud

  • Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.
  • Pilih menu "Cek Penerima PIP".
  • Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, lalu klik "Cari".

2.    Aplikasi SIPINTAR Mobile

  • Unduh aplikasi SIPINTAR dari Google Play Store.
  • Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, lalu klik "Cek Status Penerima".

3.    Melalui Sekolah

Siswa juga bisa menghubungi pihak sekolah jika tidak memiliki akses internet.

Itulah informasi mengenai pencairan PIP untuk termin ke-3 2024 bagi siswa-siswi pemilik NIK dan NISN terdaftar. Semoga bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update