Pencairan Dana KJP Plus Tahap II 2024 November-Desember Resmi Diumumkan, Berikut Jadwalnya

Senin 02 Des 2024, 20:43 WIB
Cek jadwal dan besaran bantuan KJP Plus Tahap II 2024. (Foto: jakarta.go.id/edit: Poskota)

Cek jadwal dan besaran bantuan KJP Plus Tahap II 2024. (Foto: jakarta.go.id/edit: Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 untuk bulan November dan Desember.

Melansir akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, @upt.p4op, pencairan dana KJP Plus Tahap II 2024 ini akan dicairkan secara bertahap mulai mulai tanggal 6 Desember 2024.

Bantuan sosial (bansos) pendidikan KJP Plus Tahap II 2024, akan diterima oleh sebanyak 523.622 peserta didik yang terdaftar sebagai penerima.

Proses Pencairan Dana KJP Plus

Untuk penerima baru, pencairan dana akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai, termasuk:

  1. Pembukaan Rekening: Rekening baru dibuka atas nama penerima.
  2. Pencetakan Buku Tabungan dan ATM: Buku tabungan dan kartu ATM dari Bank DKI dicetak untuk setiap penerima.
  3. Penyerahan Buku dan ATM: Buku tabungan dan ATM diserahkan langsung kepada penerima atau wali yang bertanggung jawab.
  4. Pemindahbukuan Dana: Dana bantuan dipindahkan ke rekening masing-masing penerima oleh Bank DKI.

Program KJP Plus bertujuan mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik di Jakarta, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK. 

Besaran Dana KJP Plus Tahap II 

Besaran dana KJP Plus Tahap II yang diterima berbeda bergantung dari jenjang pendidikan siswa siswi penerima. 

  • SD/MI Rp135.000 (Biaya Rutin per Bulan), Rp115.000 (Biaya Berkala per Bulan), Rp130.000 (Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan).
  • SMP/MTs Rp185.000 (Biaya Rutin per Bulan), Rp115.000 (Biaya Berkala per Bulan), Rp170.000 (Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan).
  • SMA/MA Rp235.000 (Biaya Rutin per Bulan), Rp185.000 (Biaya Berkala per Bulan), Rp290.000 (Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan).
  • SMK Rp235.000 (Biaya Rutin per Bulan), Rp215.000(Biaya Berkala per Bulan), Rp240.000 (Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan).
  • PKBM Rp185.000 (Biaya Rutin per Bulan), Rp115.000 (Biaya Berkala per Bulan).

Dalam informasi yang disampaikan, tercantum pula informasi mengenai penggunaan dana. 

Dari dana yang diberikan, penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai Rp100.000 setiap bulan. 

Sisa biaya rutin dan biaya berkala, dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik. 

Adapun jumlah total penerima KJP Plus Tahap II kali ini untuk setiap jenjang berbeda-beda. Berikut adalah rinciannya:

  • SD/MI 242.919 peserta didik
  • SMP/MTs 147.341 peserta didik
  • SMA/MA 48.876 peserta didik
  • SMK 83.403 peserta didik
  • PKBM 1.083 peserta didik.

Itulah kabar terbaru mengenai jadwal pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 November-Desember, beserta sejumlah informasi lainnya. Semoga bermanfaat. 

Berita Terkait
News Update