POSKOTA.CO.ID - Polisi yang menganiaya ibu kandungnya sendiri, Herlina berusia 61 tahun bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok berusia 41 tahun di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Nikson memiliki pangkat Aipda dan bertugas sebagai anggota Polres Metro Bekasi.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan mengatakan pelaku pembunuhan merupakan anggota kepolisian berpangkat Aipda. "Anggota Polrestro Bekasi,” tegas Bambang kepada wartawan, Senin 2 Desember 2024.
Sepanjang hari, dikatakan Bambang Petugas dari Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa pelaku
“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik, dan pemeriksaan para saksi-saksi, saat ini sedang berjalan,” ujar Bambang.
Diketahui, Nikson membunuh ibunya pada Minggu 1 Desember 2024 sekitar pukul 21.30 WIB. Lokasi kejadian berlangsung di warung ibunya, ketika korban tengah melayani pembeli.
Secara tiba-tiba, Nikson datang dari arah belakang dan mendorong ibunya hingga tersungkur jatuh ke lantai. Tidak berapa lama Nikson melakukan penganiayaan kepada ibunya menggunakan tabung berukuran tiga kilogram.
"Nikson mengambil tabung yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali," ujar Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra.
Seorang pembeli sempat melihat penganiayaan tersebut. Namun saat itu, dia melarikan diri karena takut. Pembeli tersebut kemudian memberitahu warga sekitar mengenai penganiayaan tersebut.
Mereka segera menelepon ambulans untuk membawa korban ke RS Kenari. "Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap," kata Wahyu
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.