POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung memeriksa kamera pengawas CCTV dan temukan pisau dapur untuk membunuh ayah kandung dan nenek oleh Remaja berinisial MAS 14 tahun di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 30 November 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan pihaknya tengah menyelidiki CCTV yang ada disekitar TKP.
"Kemarin, juga ada CCTV yang kita dapat dan pisau dapur untuk melukai itu," ujar Nurma kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin 2 Desember 2024.
Tak hanya itu, penyidik pun tengah mempelajari sejumlah barang bukti yang didapatkan penyidik, yakni CCTV dari tetangga, baju dan celana para korban yang berlumuran darah, sprei dan rambut.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi dikatakan Nurma itu diambil untuk dijadikan pertimbangan selama proses penyidikan oleh pihak Kepolisian.
"Ada juga dari sprei yang ada kita juga bawa. Terus ada rambut, semua yang ada di situ kita bawa untuk dijadikan barang bukti," tegas Nurma.
Hingga saat ini, kepolisian sudah meminta keterangan enam orang saksi diantaranya petugas keamanan hingga tante korban.
"Jadi dari tante yang merupakan adik dari ayahnya, setelah diserahkan penyerahan dari Polsek Cilandak ke PPA Pores Jakarta Selatan, tantenya selalu menemani," ujarnya.
Usai adanya hasil pemeriksaan Apsifor, MAS akan ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang digunakan dalam kasus pidana yang menyangkut pembunuhan dan penganiayaan.
Juga, Pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).