POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang ingin menerima bantuan sosial (bansos) haruslah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terdaftar DTKS salah satu syarat penerimaan bantuan sosial yang disalurkan seperti PKH, BPNT, BLT, dan masih banyak jenis lainnya.
Mengutip dari situs resmi Kemensos RI, agar terdaftar di DTKS dapat dilakukan melalui Kelurahan atau Desa setempat.
Selain itu, masyarakat juga dapat mendaftarkan diri menjadi penerima bansos dengan mengakses Aplikasi Cek Bansos.
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos di DTKS
Berikut ini cara yang bisa masyarakat lakukan untuk mendaftar bansos selain mendaftar secara langsung lewat kelurahan setempat:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui platform resmi yang tersedia di handphone Anda kemudian install.
2. Buat Akun
Setelah aplikasi berhasil terinstall di handphone Anda kemudian masuk ke akun atau buat akun baru dengan memasukkan data diri seperti NIK, KTP, KK, dan lainnya.
3. Klik Menu Daftar Usulan
Setelah berhasil memiliki akun, kemudian cari menu 'Daftar Usulan' dan memasukkan data calon penerima.
Setelah memasukkan data calon penerima, pilihlah jenis bansos yang ingin diajukan seperti PKH dan BPNT.
Setelahnya calon penerima dapat mengirim pengajuan tersebut dan tunggu hingga hasil pengajuan menyatakan penerimaan.
Jika KPM berhasil dinyatakan menjadi penerima bantuan sosial, maka akan mendapatkan bantuan dalam setiap tahap yang telah tervalidasi di DTKS.
Demikian cara mendaftarkan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.