POSKOTA.CO.ID - Setelah dua orang tersangka judi online yang melibatkan pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kini Polda Metro Jaya pun masih mengejar empat orang buronan yang terlibat judol tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan empat orang tersangka tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.
"Mereka berinisial J, JH, F dan C dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Sabtu 30 November 2024.
Pada pekan ini pun Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka baru yang terlibat kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali ditangkap Polda Metro Jaya. Kini total tersangka yang berhasil ditangkap menjadi 26 orang termasuk pegawai Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan kedua tersangak tersebut ditangkap pada pekan ini dihari berbeda.
Dua orang itu ditangkap pada Selasa 26 November 2024 dan Kamis 28 November 2024. Penangkapan ini menggenapkan jumlah tersangka kasus judol Komdigi menjadi 26 orang.
"Penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru, yaitu AA berperan melakukan TPPU dan F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online," terang Kombes Ade Ary.
Ade Ary mengungkapkan dari penangkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan satu ponsel serta sembilan rekening saat menangkap AA. Lalu mereka juga mengamankan barang bukti uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724,3 juta.
Sedangkan pada tersangka F, penyidik mengamankan satu buah ponsel dan juga uang tunai sebesar Rp720 juta.
"Kami juga masih menunggu hasil analisa dari PPATK sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara," ujar Ade.
Polisi telah memproses hukum total 26 tersangka kasus judi online yang berhasil ditangkap. Dari jumlah tersebut sembilan diantaranya merupakan pegawai Komdigi.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp167,8 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.