Ketahui dua tahap lanjutan setelah pengajuan bansos diterima. (Poskota/Wildan Apriadi)

EKONOMI

Mengapa Dana Bansos Tidak Langsung Diberikan Setelah Pengajuan Disetujui? Pahami Proses Lengkap Berikut

Jumat 29 Nov 2024, 21:56 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pengajuan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah dapat dilakukan secara mandiri oleh calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Bansos yang diberikan oleh pemerintah bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi kriteria yang disyaratkan.

Namun, ada beberapa tahapan yang perlu dipahami oleh setiap KPM agar pengajuan dapat diproses dengan lancar. 

Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memiliki dua cara untuk mengajukan bantuan sosial. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:

Pengajuan Melalui Desa/Kelurahan

Cara pertama untuk mengajukan bantuan sosial adalah dengan melaporkan ke desa atau kelurahan setempat. 

Dalam proses ini, petugas di desa/kelurahan akan memverifikasi kelayakan calon penerima menggunakan sistem yang sudah ada. 

Data calon penerima akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Sosial, dan verifikasi dilakukan secara manual untuk memastikan kecocokan dan kelayakan.

Pengajuan Melalui Aplikasi Cek Bansos

Cara kedua adalah dengan mengajukan bantuan sosial secara online melalui aplikasi Cek Bansos, yang dapat diunduh melalui Google Play Store. 

Proses ini dimulai dengan pendaftaran akun yang harus diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Setelah akun disetujui, pengguna bisa langsung mengajukan pengusulan bantuan sosial melalui aplikasi tersebut.

Proses Setelah Pengajuan Bansos Disetujui

Melansir dari Kanal Youtube Ach Haris Efendy, setelah pengajuan bansos diajukan dan disetujui, masih ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum bantuan sosial benar-benar diterima oleh calon KPM. Berikut adalah tahapan selanjutnya:

1. Seleksi oleh Kementerian Sosial

Setelah pengajuan disetujui, Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan seleksi berdasarkan kuota bansos yang tersedia. 

Setiap tahun, ada batasan jumlah penerima yang ditentukan oleh pemerintah. Jika kuota sudah penuh, pengajuan baru tidak akan langsung diterima kecuali ada penerima yang dicoret karena sudah tidak layak lagi.

2. Pengelolaan Kuota Bansos

Selanjutnya, pengelolaan kuota bansos akan dilakukan untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. 

Jika ada penerima bansos yang sudah tidak layak, seperti yang sudah mampu secara ekonomi, maka penerima tersebut harus segera dilaporkan kepada desa/kelurahan atau melalui aplikasi Cek Bansos agar bantuan dapat dialihkan kepada penerima yang lebih membutuhkan.

Proses pengelolaan kuota ini penting untuk memastikan bahwa dana bansos diberikan tepat sasaran. 

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk melaporkan penerima yang sudah tidak layak agar bantuan bisa segera dialihkan kepada mereka yang membutuhkan.

Kenapa Proses Pengajuan Bansos Tidak Langsung Diberikan?

Meskipun pengajuan bansos sudah disetujui oleh Dinas Sosial atau lolos secara otomatis, bantuan sosial tidak langsung diberikan. 

Proses seleksi dan pengelolaan kuota yang dilakukan oleh Kementerian Sosial mempengaruhi kapan dana tersebut akan diterima. 

Dengan adanya kuota terbatas, tidak semua pengajuan langsung diterima, terutama jika kuota sudah penuh.

Untuk calon KPM yang mengajukan bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos, penting untuk memahami bahwa proses tidak berhenti setelah pengajuan disetujui. 

Ada proses seleksi dan pengelolaan kuota yang perlu dilalui. Jika ada penerima yang sudah tidak layak menerima bansos, laporkan segera agar kuota dapat dialihkan ke penerima yang lebih membutuhkan.

Dengan memahami cara pengajuan dan proses setelahnya, calon KPM bisa lebih siap dan tidak merasa bingung atau resah jika terdapat keterlambatan dalam penerimaan bantuan sosial.

DISCLAIMER: Bansos diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi kriteria sesuai syarat dari Kementerian Sosial (Kemensos). (*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Bantuan sosialKementerian Sosialcek bansosbansoskeluarga-penerima-manfaatkpm

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor