POSKOTA.CO.ID - Ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS 028 di Pinang Ranti, Matraman, Jakarta Timur, diberhentikan setelah terbukti mencoblos surat suara Pilkada 2024.
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza mengatakan Ketua KPPS berinisial RH dan petugas ketertiban TPS 028 berinisial KN dipastikan telah diberhentikan.
"Benar, kita sudah berhentikan kemarin," kata Rio kepada wartawan, dikutip Jumat, 29 November 2024.
Dalam kasus ini, sebanyak 19 surat suara dicoblos oleh yang bersangkutan. Satu surat suara telah masuk kotak suara, sedangkan sisanya belum masuk.
"Pengakuan pengawas ketertiban dia hanya memasukkan satu surat suara ke kotak suara. Tapi faktanya, dari yang melihat peristiwa itu yakni pengawas TPS, si pengawas ketertiban memegang 18 surat suara," jelasnya.
"Saat ini, 18 surat suara sedang jadi barang bukti di Bawaslu. Jadi waktu dia sudah masukkan satu surat suara, itu ketahuan oleh si pengawas TPS," sambungnya.
Adapun kejadian itu terjadi saat hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024. Dari hasil interogasi, Rio menyebut hal itu dilakukan ketua KPPS secara spontan.
Yang bersangkutan melancarkan aksinya pada saat suasana sepi, tepatnya jam istirahat sekitar pukul 12.00 WIB.
"Melihat agak sepi dan sebelumnya yang hadir ke TPS sepanjang hari itu 160 orang sedari pagi dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS itu 350-an, Jadi masih 50 persen lah gitu ya. Nah kemudian dia spontan menyuruh ke si pengawas ketertiban, “kita coblos yuk!” Nah akhirnya itu ditangkap sinyalnya sama si pengawas ketertiban ini," bebernya.
Rio menjelaskan, keduanya mencoblos sebanyak satu pasangan calon (paslon) pada 19 surat suara. Berdasarkan pengakuannya, hal itu dilakukan atas inisiasitif sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
"Akhirnya diambil itu surat suara itu kemudian dicobloslah salah satu paslon. Tapi atas pengakuan si pengawas ketertiban, dia mencoblos nomor 03 hanya dia mengaku bukan atas arahan dari siapapun," imbuhnya.