Untuk menjadi penerima bantuan dari subsidi PKH dan BPNT 2024, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat sebelum mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat, di antaranya adalah:
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Apabila Anda sudah memenuii persyaratan sebagai penerima bantuan, silahkan cek NIK di KTP dan KK Anda di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Pengecekan tersebut untuk mengetahui status Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan dan juga untuk mengetahui jadwal pencairan yang akan dikirimkan ke rekening KKS Anda melalui Bank Himbara.
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.