KPM bansos PKH perlu memperbarui data secara berkala jika ada perubahan. (Dok. Pasuruankab.go.id)

TEKNO

Cara Mengajukan Perubahan Data KPM Bansos PKH agar Tetap Mendapatkan Bantuan, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Jumat 29 Nov 2024, 23:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat tidak mampu. 

Program ini menyasar sejumlah komponen masyarakat dengan kriteria spesifik, seperti ibu hamil, balita, lansia, anak sekolah, hingga penyandang disabilitas.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Sebelum terdaftar, data KPM akan melalui proses verifikasi dan validasi, termasuk KTP dan Kartu Keluarga (KK), untuk memastikan bantuan disalurkan secara tepat sasaran.

Namun, apabila terjadi perubahan data dalam keluarga penerima, seperti penambahan anggota keluarga, perubahan domisili, atau perubahan status sosial, KPM perlu melakukan pembaruan data untuk memastikan kelayakan tetap terjaga. 

Prosedur Pengajuan Perubahan Data KPM bansos PKH

Melansir dari kanal Youtube Pendamping Sssial, berikut adalah panduan lengkap cara mengajukan perubahan data KPM bansos PKH:

1. Siapkan Dokumen Pendukung

Dokumen yang perlu disiapkan tergantung pada jenis perubahan data yang diajukan. Berikut dokumen yang umumnya diperlukan:

2. Hubungi Pendamping PKH

Pendamping PKH adalah pihak yang bertugas membantu KPM dalam proses administrasi, termasuk pembaruan data. Langkah-langkahnya meliputi:

3. Ajukan Perubahan di Kantor Dinas Sosial (Jika Diperlukan)

Untuk perubahan data yang besar atau kompleks, Anda mungkin perlu mengunjungi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Berikut prosedurnya:

4. Pantau Status Perubahan Data

Setelah mengajukan pembaruan data, pastikan Anda memantau statusnya secara rutin. Berikut caranya:

Memperbarui data secara berkala sangat penting agar bantuan sosial PKH tetap tersalurkan kepada keluarga yang memenuhi syarat. 

Data yang valid dan akurat akan mempermudah proses verifikasi oleh Kemensos, sehingga KPM dapat terus menerima manfaat dari program PKH tanpa hambatan.

Dengan mengikuti prosedur ini, KPM dapat memastikan bahwa bantuan sosial yang diterima tetap sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.

DISCLAIMER: Bansos PKH diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi kriteria sesuai syarat dari Kementerian Sosial (Kemensos). (*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Bantuan sosialdana bansosBansos PKHkeluarga-penerima-manfaatAplikasi Cek Bansos.

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor