POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat tidak mampu.
Program ini menyasar sejumlah komponen masyarakat dengan kriteria spesifik, seperti ibu hamil, balita, lansia, anak sekolah, hingga penyandang disabilitas.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebelum terdaftar, data KPM akan melalui proses verifikasi dan validasi, termasuk KTP dan Kartu Keluarga (KK), untuk memastikan bantuan disalurkan secara tepat sasaran.
Namun, apabila terjadi perubahan data dalam keluarga penerima, seperti penambahan anggota keluarga, perubahan domisili, atau perubahan status sosial, KPM perlu melakukan pembaruan data untuk memastikan kelayakan tetap terjaga.
Prosedur Pengajuan Perubahan Data KPM bansos PKH
Melansir dari kanal Youtube Pendamping Sssial, berikut adalah panduan lengkap cara mengajukan perubahan data KPM bansos PKH:
1. Siapkan Dokumen Pendukung
Dokumen yang perlu disiapkan tergantung pada jenis perubahan data yang diajukan. Berikut dokumen yang umumnya diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Untuk memastikan identitas pemohon.
- Kartu Keluarga (KK): Jika terjadi perubahan anggota keluarga, seperti kelahiran, kematian, atau perubahan status perkawinan.
- Surat Keterangan Domisili: Dibutuhkan jika Anda pindah alamat ke wilayah lain. Surat ini dapat diperoleh dari kantor kelurahan setempat.
- Surat Pernyataan Perubahan: Sebagai bukti dan keterangan resmi atas perubahan data yang diajukan.
2. Hubungi Pendamping PKH
Pendamping PKH adalah pihak yang bertugas membantu KPM dalam proses administrasi, termasuk pembaruan data. Langkah-langkahnya meliputi:
- Jadwalkan Pertemuan: Hubungi pendamping PKH untuk menjadwalkan pertemuan guna membahas perubahan data.
- Konsultasikan Perubahan: Jelaskan perubahan data yang ingin dilakukan, seperti penambahan anggota keluarga atau perubahan alamat. Pendamping akan memberikan arahan terkait dokumen tambahan atau langkah lebih lanjut.
- Proses Verifikasi: Pendamping akan melakukan verifikasi, terutama untuk perubahan signifikan seperti pindah antar wilayah atau penambahan anggota keluarga.
3. Ajukan Perubahan di Kantor Dinas Sosial (Jika Diperlukan)
Untuk perubahan data yang besar atau kompleks, Anda mungkin perlu mengunjungi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Berikut prosedurnya:
- Datang ke Kantor Dinsos: Bawa semua dokumen pendukung yang sudah disiapkan.
- Ajukan Permohonan: Sampaikan tujuan Anda kepada petugas, yaitu untuk memperbarui data PKH.
- Verifikasi oleh Petugas: Petugas akan memeriksa dokumen dan melakukan pembaruan di sistem jika data Anda valid.
- Dapatkan Bukti Pengajuan: Beberapa kantor Dinsos mungkin memberikan tanda bukti atau nomor laporan sebagai bukti pengajuan telah diterima.
4. Pantau Status Perubahan Data
Setelah mengajukan pembaruan data, pastikan Anda memantau statusnya secara rutin. Berikut caranya:
- Melalui Aplikasi Cek Bansos atau Situs Kemensos: Data KPM dapat dicek menggunakan aplikasi atau situs resmi Kementerian Sosial.
- Hubungi Pendamping PKH: Tanyakan kepada pendamping untuk memastikan data terbaru sudah tercatat dalam sistem.
Memperbarui data secara berkala sangat penting agar bantuan sosial PKH tetap tersalurkan kepada keluarga yang memenuhi syarat.
Data yang valid dan akurat akan mempermudah proses verifikasi oleh Kemensos, sehingga KPM dapat terus menerima manfaat dari program PKH tanpa hambatan.
Dengan mengikuti prosedur ini, KPM dapat memastikan bahwa bantuan sosial yang diterima tetap sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.
DISCLAIMER: Bansos PKH diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi kriteria sesuai syarat dari Kementerian Sosial (Kemensos). (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.