POSKOTA.CO.ID - Subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keenam Rp400.000 siap cair ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang memenuhi kriteria.
Subsidi BPNT tahap keenam Rp400.000 tersebut merupakan akumulasi dari dua bulan sekaligus dengan besaran Rp200.000 per bulan pada periode November-Desember 2024.
Dikutip dari kanal YouTube info bansos, Pemerintah memastikan distribusi dana bansos dari subsidi BPNT agar tepat sasaran dan tepat waktu dengan melibatkan empat Himpunan Bank Negara (Himbara).
Keempat bank yang ditunjuk tersebut diantaranya, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dari informasi yang dihimpun, progres pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 6 untuk periode November–Desember 2024 sendiri menunjukkan perkembangan positif.
Progres Pencairan Bansos BPNT
Pada awalnya, status pencairan BPNT berada pada tahap "belum proses SP2D" (Surat Perintah Pencairan Dana), yang artinya dana belum dapat disalurkan ke rekening penerima manfaat karena proses administrasi belum selesai.
Namun, saat ini, status tersebut telah mengalami kemajuan dan kini telah berada pada tahap Surat Perintah Membayar (SPM).
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa proses administratif untuk mencairkan dana BPNT sudah hampir selesai dan penyaluran bantuan akan segera dilakukan.
Kementerian Sosial (Kemensos) juga telah menerbitkan dokumen SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dokumen ini sangat penting karena menjadi dasar bagi KPPN untuk memulai proses pencairan dana. Begitu dokumen SPM diterbitkan, KPPN akan memiliki waktu maksimal dua hari kerja untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dokumen SP2D itu sangat krusial karena menjadi instruksi resmi bagi bank-bank penyalur untuk mentransfer dana langsung ke rekening KKS merah putih milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kriteria Penerima Bansos BPNT
Berikut adalah beberapa kriteria penerima subsidi BPNT Tahap 6 yang berhak menerima saldo bansos melalui rekening KKS merah putih.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Subsidi BPNT ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam data penerima bantuan sosial.
Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan ini sampai kepada masyarakat Indonesia yang benar-benar membutuhkan.
2. Tercatat dalam DTKS
Salah satu syarat utama adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan basis data yang memuat informasi mengenai keluarga miskin dan rentan yang berhak menerima bantuan sosial.
3. Penghasilan Rendah
Subsidi BPNT diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan rendah. Ini untuk memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dukungan finansial untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
4. Kategori Keluarga Tidak Mampu
Bantuan ini diperuntukkan bagi keluarga yang masuk dalam kategori tidak mampu. Biasanya, keluarga dalam kategori ini memiliki kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan kesehatan.
5. Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD
Penerima subsidi BPNT harus merupakan individu atau keluarga yang tidak terdaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau Polri, atau bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
6. Tidak Menerima Bantuan Lain
Penerima subsidi BPNT juga harus memastikan bahwa mereka tidak menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Hal tersebut bertujuan agar subsidi dapat terdistribusi secara merata kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
7. Bukan Pendamping Sosial
Subsidi BPNT ini tidak diberikan kepada pendamping sosial atau petugas yang terlibat langsung dalam pendistribusian bantuan sosial.
Penerima bantuan haruslah warga yang membutuhkan tanpa ada keterkaitan dengan pekerjaan di bidang sosial atau pemerintahan.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut melalui laman resmi Kemensos.
1. Akses Laman Resmi Kemensos
Langkah pertama adalah membuka laman resmi Kemensos yang khusus untuk pengecekan bantuan sosial. Anda dapat mengunjungi situs web resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Laman ini disediakan oleh Kemensos untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengecek status sebagai penerima bansos.
2. Pilih Provinsi dan Kabupaten
Setelah membuka laman tersebut, Anda akan diminta untuk memilih provinsi tempat tinggal Anda. Klik pada pilihan provinsi yang sesuai dengan domisili Anda.
Selanjutnya, pilih kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan tempat Anda tinggal. Pastikan memilih dengan cermat sesuai dengan data tempat tinggal yang terdaftar pada KTP Anda.
3. Masukkan Nama Penerima Manfaat
Langkah berikutnya adalah mengisi kolom yang tersedia dengan nama penerima manfaat sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pastikan untuk menuliskan nama dengan benar dan sesuai dengan identitas resmi Anda, karena kesalahan penulisan dapat menyebabkan data tidak muncul dalam pencarian.
4. Ketik Kode Keamanan
Di laman pengecekan ini, Anda akan diminta untuk mengetikkan empat huruf kode keamanan yang tertera pada layar.
Kode ini berfungsi untuk memastikan bahwa Anda bukanlah robot atau pihak yang tidak berwenang yang mencoba mengakses data secara otomatis.
5. Klik ‘Cari Data’
Setelah semua informasi yang diminta telah terisi dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melanjutkan.
Sistem akan memproses data yang Anda masukkan dan mencari apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
6. Lihat Hasil Pencarian
Setelah mengklik tombol "Cari Data", informasi mengenai status Anda sebagai penerima bansos akan muncul di layar.
Sistem akan menunjukkan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak. Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jenis bantuan yang dapat diterima dan jadwal pencairannya.
Pengecekan ini penting dilakukan secara berkala agar Anda tidak melewatkan kesempatan untuk menerima bantuan yang tersedia.
Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan yang tertera di NIK KTP agar hasil pengecekan penerima bansos BPNT tahap keenam lebih akurat.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak Pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.