NIK e-KTP penerima bansos PKH yang valid bisa mendapatkan total Rp1.233.000 untuk alokasi November-Desember 2024 (Poskota/Insan Sujadi)

EKONOMI

NIK e-KTP Penerima Bansos PKH yang Valid Bisa Mendapatkan Total Rp1.233.000 untuk Alokasi November dan Desember 2024, Cek Selengkapnya di Sini!

Kamis 28 Nov 2024, 16:26 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). 

Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan bahwa pencairan tahap ke-6 PKH serta alokasi bantuan BPNT untuk bulan November dan Desember 2024 akan segera dilakukan.

Dilansir channel YouTube GANIA VLOG pada Kamis, 28 November 2024. Pencairan bantuan ini menjadi yang terakhir di tahun 2024 dan diharapkan bisa segera terealisasi. Proses pencairan direncanakan mulai akhir November hingga Desember 2024. 

Bagi KPM yang menerima bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, jadwal pencairan tetap dilakukan setiap dua bulan sekali, sementara untuk KPM yang menerima melalui PT Pos, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali. 

Komponen dan Besaran Bantuan

Pencairan PKH tahap ke-6 kali ini membawa kabar baik karena total bantuan yang diterima beberapa KPM bisa mencapai jumlah yang signifikan. Berikut adalah rincian bantuan sesuai komponen dalam keluarga:

Anak Usia Dini (0-6 Tahun):

Anak Sekolah SMA:

Lansia:

Jika dalam satu keluarga terdapat ketiga komponen di atas, total bantuan yang diterima untuk alokasi November dan Desember 2024 mencapai Rp1.233.000. 

Prediksi Jadwal dan Mekanisme Pencairan

PKH dan BPNT Alokasi November-Desember:

KPM dengan KKS Merah Putih:

KPM melalui PT Pos:

KPM yang sudah menerima bantuan sebelumnya disarankan untuk memeriksa saldo KKS Merah Putih secara rutin agar tidak melewatkan pencairan. Pastikan juga data keluarga telah terdaftar dan valid di sistem Kemensos untuk meminimalkan potensi kendala.

Langkah-langkah untuk melakukan verifikasi penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 secara online menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id:

  1. Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
  4. Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
  5. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
  6. Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
  7. Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan keluarga penerima manfaat dapat memenuhi kebutuhan akhir tahun dengan lebih baik. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh KPM PKH dan BPNT di Indonesia. 

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 
 

Tags:
NIK E-KTPPenerima BansosBantuan sosialbansospkhBPNTkpmkks

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor