Berdasarkan pantauan pada aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), status pencairan bantuan melalui KKS belum menunjukkan tanda-tanda siap dicairkan.
Namun, beberapa penerima baru, yang terdaftar dalam data tambahan, dilaporkan sudah mendapatkan pencairan bantuan untuk alokasi September dan Oktober. Data susulan ini merupakan hasil verifikasi terbaru yang diverifikasi oleh sistem.
Masyarakat yang menunggu pencairan bantuan PKH November diimbau untuk bersabar. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan akan diumumkan setelah semua proses validasi dan instruksi selesai.
Dengan adanya surat ini, diharapkan dinas sosial di daerah dapat segera melengkapi dan memperbaiki data calon penerima sehingga penyaluran bantuan sosial dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Berikut simak rincian besaran nominal dana bansos PKH per kategori, syarat penerima hingga cara cek status penerima melalui situs resmi dari kemensos dengan menggunakan NIK pada e-KTP.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH 2024
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Menjadi Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
Pencairan bansos reguler telah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online bisa melalui HP.