"Saat ini momenlah sekarang, dengan berbesar hati, semestinya pihak penyidik, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, mengeluarkan SP3, surat penghentian proses penyidikan," terangnya.
Di sisi lain, Ian juga mempertimbangkan kerugian yang dialami Firli hingga keluarganya, karena proses hukum yang berlarut-larut selama lebih dari setahun.
"Ya beliau tentu tersandara betul ya dengan status tersangkanya selama lebih dari satu tahun ini. Status hak sosialnya yang dibatasi tidak bisa kemana-mana gitu dipantau terus. Beban keluarga dan istri beliau gitu," ujarnya.
"Kemudian ya salah satunya karena dicekal ke luar negeri ya dia tidak bisa memenuhi melakukan perjalanan keagamaan ya. Salah satunya umroh. Nah itu yang kegiatan beliau sehari-hari. Nah di samping dia mengisi dengan kegiatan olahraga, kemudian kegiatan keagamaan di rumah," lanjutnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.