POSKOTA.CO.ID - Besaran nominal dana bansos ibu hamil dan anak usia dini untuk tahun 2025 sudah diinformasikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal tersebut disebutkan saat rapat kerja antara Kemensos dengan Komisi VIII DPR RI yang membahas anggaran tahun 2025 pada 12 November 2024 lalu.
Dalam rapat tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul menjelaskan bahwa program perlindungan sosial akan dilakukan saat dirinya memimpin.
“Bingkai perlindungan sosial yang dikawal Kemensos adalah mereka yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS),” kata Gus Ipul dikutip dari laman Kemensos Kamis, 28 November 2024.
Perlindungan sosial ini akan mencakup beberapa aspek, di antaranya perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial.
Selain itu, Gus Ipul juga menjelaskan besaran nominal saldo bansos yang akan diterima oleh komponen ibu hamil, anak usia dini serta lansia.
Besaran Nominal Dana Bansos Ibu Hamil dan Balita
Dari rincian keterangannya, perlindungan sosial ini akan diberikan pada bayi yang baru lahir hingga usia 60 tahun.
Penerima manfaat ini akan diambil berdasarkan data DTKS. Selain mendapatkan uang tunai, bagi komponen ibu hamil dan balita akan mendapatkan fasiltas kesehatan.
Fasilitas kesehatan yang didapatkan ialah anak usia dini akan mendapat penimbangan, pengukuran, vitamin dan pemeriksaan kesehatan.
Kemudian bagi bayi yang baru lahir 0-11 bulan akan menerima pemberian vitamin dan pemeriksaan kesehatann. Dan untuk ibu hamil akan menerima pemeriksaan kehamilan dan kesehatan.
Sementara untuk nominal bantuan yang akan diterima oleh dua komponen ini, sebagai berikut:
- Anak usia dini menerima bantuan Rp750.000 per tiga bulan atau Rp3 juta per tahun
- Ibu hamil menerima bantuan Rp750.000 per tiga bulan atau Rp3 juta per tahun
Sasaran dari penerima bantuan ini adalah masyarakat miskin ekstrem, miskin serta rentan.
“Untuk miskin ektrem ada 0,83 persen atau 2,3 juta jiwa, penduduk miskin ada 9,03 persen atau 25,22 juta jiwa dan penduduk rentan ada 48,9 persen atau 136,6 juta jiwa,” pungkas Gus Ipul.
Syarat Penerima Bansos Ibu Hamil dan Anak Usia Dini
Untuk memperoleh bantuan dari pemerintah, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berasal dari keluarga miskin dan rentan
- Memiliki komponen ibu hamil dan anak usia dini dalam kartu keluarga (KK)
- Terdata di DTKS
Cara Cek Penerima Bansos
- Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data domisili mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa
- Isi data nama penerima manfaat (PM)
- Masukkan kode verifikasi di kolom yang telah disediakan
- Klik ‘Cari Data’
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.