POSKOTA, CO.ID- Akhirnya, untuk pencairan dana senilai Rp800.000 melalui Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) telah cair dari peralihan PT Pos Indonesia ke KKS baru.
Pada tahun 2024, terjadi perubahan besar dalam sisten penyaluran BPNT. Salah satunya yaitu, peralihan penyaluran dana dari PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru.
Hal ini untuk mempermudah proses pencairan bagi penerima manfaat. Nah, jika anda merupakan salah satu penerima bansos BPNT dengan jumlah Rp800.000, segera simak infonya sampai akhir, ya.
Apa Itu Peralihan ke KKS Baru
Dengan KKS baru, proses pencairan kini lebih cepat dan bisa dilakukan langsung melalui Bank Himbara (BNI, BSI, BRI dan Mandiri) atau melalui E-Warung terdekat.
Dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi distribusi bansos dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pencairan atau pemanfaatan bantuan.
Cara Cek Status Pencairan Bansos BPNT
1. Cek Melalui Aplikasi atau Website SIKS-NG
Anda dapat mengecek status pencairan BPNT melalui aplikasi SIKS-NG atau website resmi SIKS-NG. Dengan memasukkan data diri, seperti NIK atau nomor KK, anda bisa melihat apakah anda terdaftar sebagai penerima manfaat dan kapan pencairan dilakukan.
2. Hubungi Bank Mitra
Jika anda sudah memiliki KKS dan dana belum masuk, anda bisa menghubungi bank mitra pemerintah, seperti Bank Mandiri atau BRI, untuk menanyakan status pencairan BPNT.
3. Kontak PT Pos Indonesia atau Dinas Sosial
Jika anda sebelumnya menerima BPNT melalui PT Pos Indonesia, anda bisa menghubungi pihak PT Pos Indonesia atau Dinas Sosial setempat untuk mengecek apakah dana BPNT sudah disalurkan ke KKS baru.
Melansir dari sumber YouTube milik Sukron Channel, menjelaskan bahwa sudah ada dana bansos BPNT peralihan dari PT Pos Indonesia yang cair ke KKS baru.
Jumlah dana yang dicairkan sebesar Rp800.000 untuk empat bulan atau sama dengan alokasi bulan Juli-Oktober 2024 bagi KPM yang belum menerima di bulan sebelumnya.
Tahapan Penyaluran Bansos BPNT
1. Pendaftaran dan Verifikasi Data Penerima
Sebelum penyaluran dimulai, data penerima BPNT akan diverifikasi terlebih dahulu oleh pemerintah. Proses ini melibatkan pengecekan data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).