Bakal 1 Atau 2 Putaran dalam Pilkada DKI Jakarta Nanti? Ternyata Ini Ketentuannya

Kamis 28 Nov 2024, 22:55 WIB
Aktivitas warga saat melakukan pendaftaran dan simulasi pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta di Kantor Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2024). Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar simulasi yang dilakukan semirip mungkin dengan situasi saat pemungutan suara dan penghitungan suara saat Pilkada DKI berlangsung pada 27 November 2024 guna mitigasi terkait segala kemungkinan yang terjadi saat hari H pencoblosan sekaligus menjadi bahan evaluasi sebelum pencoblosan.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Aktivitas warga saat melakukan pendaftaran dan simulasi pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta di Kantor Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2024). Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar simulasi yang dilakukan semirip mungkin dengan situasi saat pemungutan suara dan penghitungan suara saat Pilkada DKI berlangsung pada 27 November 2024 guna mitigasi terkait segala kemungkinan yang terjadi saat hari H pencoblosan sekaligus menjadi bahan evaluasi sebelum pencoblosan.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID – Setelah melakukan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024 lalu, tahap selanjutnya adalah penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. 

Salah satu daerah termasuk Pilkada DKI Jakarta, terdapat potensi putaran kedua jika belum ada calon yang memenuhi ketentuan menjadi menang dalam putaran pertama.

Di Jakarta sendiri terdapat tiga pasangan calon, yakni Ridwan Kamil dan Suswono, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyuto, serta Pramono Anung dan Rano Karno.

Ketentuan 1 Putaran Pilkada 2024

Dalam undang-undang disebutkan bahwa disebutkan bahawa pemenang Pilkada adalah pasangan calon dengan perolehan suara paling banyak.

Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU (UU Pilkada).

Namun khusus untuk Pilkada DKI Jakarta, syarat menang 1 putaran adalah pasangan calon berhasil meraih suara lebih dari 50 persen.

Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat. 

Selain itu, terdapat juga aturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," kata undang-undang tersebut.

Nantinya jika tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen di Pilkada Jakarta, maka harus diadakan pemilihan putaran kedua.

Jika benar-benar dibutuhkan karena belum ada pemenang pasti, maka putaran Kedua Pilgub Jakarta skan Digelar 26 Februari 2025 nanti.

Ketentuan Pilkada 2 Putaran

Sepertinya jika memang dibutuhkan, Pilkada dua putaran hanya akan terjadi di Pilkada Jakarta. Pemilihan dua putaran terjadi jika tidak ada pasangan calon yang mendapat suara lebih dari 50 persen. 

Selain itu, peserta yang berpartisipasi dalam pemilihan putaran kedua adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

“Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama."

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update