Selamat! KPM Ini Akan Terima Dana Bansos Tambahan Rp500.000 dan Rp900.000, Simak Detailnya!

Rabu 27 Nov 2024, 21:19 WIB
Selamat untuk KPM ini akan menerima dana bansos tambahan sebesar Rp500.000 dan Rp900.000.(Poskota/Shandra)

Selamat untuk KPM ini akan menerima dana bansos tambahan sebesar Rp500.000 dan Rp900.000.(Poskota/Shandra)

KPM BLT Dana Desa akan menerima total Rp900.000 per keluarga, dengan pendanaan berasal dari 25% Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) tahun 2023-2024.

Pencairan dana bantuan sosial ini dilakukan langsung di titik komunitas yang telah ditentukan. 

Untuk memastikan kelancaran proses, KPM dianjurkan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Bagi Anda yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, segera cek bansos di laman kemensos mendapatkan informasi lebih lanjut. 

Cara Cek Penerima Bansos 2024

Berikut cara untuk memeriksa apakah Anda menjadi penerima bantuan sosial 2024:

Unduh dan Instal Aplikasi Cek Bansos

Buka Google Play Store (Android) atau App Store (iOS) di Hp Anda. Lalu, cari aplikasi bernama “Cek Bansos” yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial RI. Kemudian, unduh dan pasang aplikasi tersebut di perangkat Anda.

Registrasi Akun

Setelah aplikasi terpasang, lakukan pendaftaran akun. Masukkan data yang diminta, seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, dan nomor Hp aktif, juga buat username dan password untuk login.

Login ke Aplikasi

Masuk ke aplikasi menggunakan username dan password yang telah Anda buat.

Cari Data Penerima Bansos

Klik menu “Cek Bansos” pada tampilan utama. Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal. Terakhir, ketikkan nama lengkap sesuai KTP dan tekan tombol “Cari Data”.

Periksa Status Penerimaan

Hasil pencarian akan menampilkan status Anda, apakah terdaftar sebagai penerima bansos.

Demikian informasi soal KPM yakan akan menerima dana bansos tambahan sebesar Rp500.000 dan Rp900.000 dari PKH Plus dan BLT Dana Desa.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Berita Terkait

News Update