POSKOTA.CO.ID – Setelah pencoblosan, momen penting Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kali ini adalah penghitungan suara.
Pada Rabu, 27 November 2024, pemilih di seluruh Indonesia telah menyalurkan hak suaranya di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang menjadi lokasi penyelenggaraan Pilkada Serentak.
Untuk memberikan gambaran kepada masyarakat terkait pasangan mana yang mendapatkan dukungan lebih tinggi, muncullah istilah Quic Count dan Real Count.
Apa yang Dimaksud Quick Count?
Istilah Quick Count dan Real Count ini sering dipakai saat Pemiluhan Umum (Pemilu) dan juga saat Pilkada.
Quick Count adalah cara untuk menghitung suara yang dilakukan secara cepat. Caranya dengan menggunakan teknik sampling dari sejumlah TPS yang dianggap representatif.
Penghitungan ini dilakukan oleh sejumlah lembaga survei independen dan biasanya dapat menampilkan hasil sementara bahkan hanya dalam beberapa jam setelah TPS ditutup.
Meskipun hasil quick count sering kali akurat, namun ini bukan hasil resmi dan tidak memiliki kekuatan hukum karena bukan dilakukan penyelenggaran negara terkait.
Penghitungan cepat ini biasanya dimulai dua jam setelah TPS ditutup, dan telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022.
Pemungutan suara biasanya berlangsung dari pagi hingga pukul 13.00 WIB. Ini berarti hasil quick count baru bisa diumumkan mulai pukul 15.00 WIB.
Untuk memantau hasil quick count, masyarakat dapat mengakses sejumlah platform yang bekerja sama dengan lembaga survei.
Seperti Lembaga Survei Indonesia (LSI), Indikator Politik Indonesia, Charta Politika, Poltracking, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), dan Voxpoll Center.