Polda Metro Jaya Bakal Gelar Perkara Tabrakan Beruntun di Slipi Seusai Pilkada Serentak

Selasa 26 Nov 2024, 23:21 WIB
Kecelakaan truk menabrak beberapa kendaraan di Slipi, Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024.(X/@TMCPoldaMetroJaya)

Kecelakaan truk menabrak beberapa kendaraan di Slipi, Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024.(X/@TMCPoldaMetroJaya)


POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara kasus tabrakan beruntun truk di Slipi, Jakarta pada Kamis 28 November 2024 mendatang. Gelar perkara tersebut dilakukan seusai Pilkada Serentak pada Rabu 27 November 2024. 

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan untuk hari Rabu 27 November 204 pihaknya akan naik ke penyidikan mengenai kasus ini. 

"Besok kita akan akan naik ke sidik, setelah itu hari Kamis kita akan gelar perkara," tegas Ojo Ruslani kepada wartawan, Selasa 26 November 2024.

Gelar perkara ini dikatakan Ojo diperlukan guna mengungkap lebih lengkap peristiwa sopir truk berinisial AZ yang menabrak truk kendaraan hingga menyebabkan dua pengendara tewas.

Dia juga menambahkan, pihaknya juga bakal menentukan apakah sopir ditetapkan sebagai tersangka atau tidak dalam kecelakaan tersebut. "Kalau sudah dinyatakan sebagai tersangka baru kita akan menentukan apakah yang bersangkutan perlu ditahan atau tidak, berdasarkan alasan-alasan keyakinan dari penyidik," paparnya.

Menurut Ojo, truk yang bermuatan kardus tersebut melaju dari Cikarang (Jawa Barat) dan ke daerah Tangerang, Provinsi Banten. Sopir truk mengantuk diduga menjadi penyebab kecelakaan di Lampu Lalu Lintas Slipi, Jakarta Barat pada Selasa pukul 07.00 WIB.

"Tadi sudah saya tanyakan, untuk sementara ini, sopir mengantuk. Jadi, dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman.

Latif menjelaskan menurut keterangan saksi, kejadian berawal ketika pengendara truk yang dikendarai AZ (44) melintas dari arah timur ke barat. Ketika sampai di tempat kejadian peristiwa (TKP), truk tersebut menerobos lampu merah, kemudian mengakibatkan kecelakaan.

"Sebetulnya ini, pelanggaran yang sudah dilakukan oleh sopir berawal dari pembatasan kendaraan yang jelas untuk angkutan berat, angkutan barang. Ini kan batasan jam 5.00 WIB sudah tidak boleh melintas baik tol dalam kota, apalagi jalan arteri," katanya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update