Cara Cek TPS Pilkada 2024 Online, Siapkan NIK dan Nomor WhatsApp Anda

Selasa 26 Nov 2024, 21:23 WIB
Sejumlah pekerja saat melipat kertas surat suara untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta di Gudang Pergudangan Logistik KPU Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).KPU Jakarta Pusat paparkan surat suara yang diproduksi untuk wilayah Jakarta Pusat berjumlah 834.814 lembar, angka tersebut merupakan akumulasi dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jakarta Pusat sebanyak 813.771 ditambah 2,5 persen surat suara cadangan dan terdapat 1.542 titik Tempat Pemungutas Suara (TPS) dari delapan kecamatan di Jakarta Pusat, adapun proses pelipatan surat suara melibatkan 80 orang per hari yang bisa melipat 168 ribu surat suara yang kemudian disimpan ke dalam 48 dus yang telah dimulai sejak Selasa, 22 Oktober 2024.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Sejumlah pekerja saat melipat kertas surat suara untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta di Gudang Pergudangan Logistik KPU Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).KPU Jakarta Pusat paparkan surat suara yang diproduksi untuk wilayah Jakarta Pusat berjumlah 834.814 lembar, angka tersebut merupakan akumulasi dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jakarta Pusat sebanyak 813.771 ditambah 2,5 persen surat suara cadangan dan terdapat 1.542 titik Tempat Pemungutas Suara (TPS) dari delapan kecamatan di Jakarta Pusat, adapun proses pelipatan surat suara melibatkan 80 orang per hari yang bisa melipat 168 ribu surat suara yang kemudian disimpan ke dalam 48 dus yang telah dimulai sejak Selasa, 22 Oktober 2024.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. 

Seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih wajib datang ke TPS untuk memberikan hak pilihnya.

Saat berada di TPS, pemilih wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan surat suara.

Pemilih juga harus menunjukkan nomor WhatsApp aktif untuk verifikasi apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Cara Cek Lokasi TPS Secara Online

Berikut ini cara cek lokasi TPS online. Pemilih dapat memeriksa lokasi TPS melalui situs cekdptonline.kpu.go.id dengan langkah-langkah berikut seperti dikutip dari kanal YouTube Pilkada News.

1. Buka Situs

Akses laman cekdptonline.kpu.go.id melalui perangkat Anda.

2. Masukkan NIK

Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia, lalu tekan tombol "Langkah" atau tekan "Enter".

3. Masukkan Nomor WhatsApp

Di tahap berikutnya, masukkan nomor ponsel atau WhatsApp yang aktif untuk verifikasi.

4. Masukkan OTP

Masukkan kode One-Time Password (OTP) yang dikirimkan ke WhatsApp Anda, lalu klik "Konfirmasi".

5. Lihat Informasi TPS:

Setelah semua data terverifikasi, Anda akan melihat informasi tentang TPS, termasuk nomor TPS dan alamatnya.

Sebelum hari pencoblosan, masyarakat juga akan menerima surat undangan resmi yang berisi informasi detail mengenai lokasi TPS mereka.

Berita Terkait

News Update