POSKOTA.CO.ID - Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih wajib datang ke TPS untuk memberikan hak pilihnya.
Saat berada di TPS, pemilih wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan surat suara.
Pemilih juga harus menunjukkan nomor WhatsApp aktif untuk verifikasi apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Cara Cek Lokasi TPS Secara Online
Berikut ini cara cek lokasi TPS online. Pemilih dapat memeriksa lokasi TPS melalui situs cekdptonline.kpu.go.id dengan langkah-langkah berikut seperti dikutip dari kanal YouTube Pilkada News.
1. Buka Situs
Akses laman cekdptonline.kpu.go.id melalui perangkat Anda.
2. Masukkan NIK
Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia, lalu tekan tombol "Langkah" atau tekan "Enter".
3. Masukkan Nomor WhatsApp
Di tahap berikutnya, masukkan nomor ponsel atau WhatsApp yang aktif untuk verifikasi.
4. Masukkan OTP
Masukkan kode One-Time Password (OTP) yang dikirimkan ke WhatsApp Anda, lalu klik "Konfirmasi".
5. Lihat Informasi TPS:
Setelah semua data terverifikasi, Anda akan melihat informasi tentang TPS, termasuk nomor TPS dan alamatnya.
Sebelum hari pencoblosan, masyarakat juga akan menerima surat undangan resmi yang berisi informasi detail mengenai lokasi TPS mereka.