Tim Gakkum KLH tutup dan menyegel sampah ilegal di Muarabakti, Babelan, Kabupaten Bekasi. (Dok. Humas KLH RI) 

Bekasi

KLH Segel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Muarabakti Babelan

Rabu 27 Nov 2024, 14:26 WIB

POSKOTA.CO.ID - Lokasi pembuangan sampah yang terletak di RW 09, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) RI.

Plt. Deputi Penegakan Hukum KLH, Rasio Ridho Sani mengatakan, penyegelan ini dilakukan atas laporan warga tentang adanya aktivitas bembuangan sampah ilegal di sana.

"Pengawas di lingkungan hidup telah memeriksa lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut dan melakukan penyegelan," kata Rasio Ridho dalam keterangannya, Rabu, 27 November 2024.

Penindakan tegas bakal dilakukan terhadap pelaku yang mengelola sampah di lahan galian tersebut.

Ia menduga sampah tersebut dikumpulkan dari perumahan di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Jika ditemukan unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan penyidikan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," jelasnya.

Investigasi yang dikumpulkan diduga lautan sampah tersebut dilakukan sejak akhir Oktober 2024.

Tim Penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup (Gakkum) menilai, selain sampah berasal dari kawasan Babelan, ada juga sampah yang diduga berasal dari wilayah lain seperti Perumahan Harapan Elok, Perumahan Mutiara Gading City, Perumahan Panjibuwono City, serta RW 22 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.

"Dikhawatirkan sampah yang menumpuk ini akan mencemari Sungai CBL (Cikarang Bekasi Laut) saat terbawa arus pasang," paparnya.

Kemudian, berdasarkan analisa citra satelit serta data drone mengungkap bahwa area pembuangan sampah ilegal tersebut mencapai luas sekitar 0,75 hektare, terletak di bantaran Sungai CBL.

Pencemaran lingkungan ini menimbulkan keresahan di masyarakat.

Adapun tim Gakkum dinilai telah mengidentifikasi terduga pelaku pembuangan sampah ilegal. Pihaknya bakal terus mendalami kasus dengan berkoordinasi bersama PPNS KLH.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan hukuman penjara 10 tahun hingga denda miliaran rupiah.

"Pelaku terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya. 

Selain itu, pelaku juga dapat dikenai Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008, yang memuat ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
tim gakkum klhkementerian lingkungan hidupsampah ilegalBekasisungai cbl

Ihsan Fahmi

Reporter

Aminudin AS

Editor