DPRD Jabar Sosialisasi Perda di Kabupaten Cianjur, Abdul Karim: Warga Bisa Dapat Kompensasi dari Sampah

Selasa 26 Nov 2024, 15:07 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Abdul Karim saat sosialisasi Perda No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah di Desa Giri Mulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. (dok. DPRD Jabar)

Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Abdul Karim saat sosialisasi Perda No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah di Desa Giri Mulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. (dok. DPRD Jabar)

POSKOTA.CO.ID - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) digelar DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar). Kali ini regulasi tentang pengelolaan sampah disampaikan ke warga Desa Giri Mulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.

Anggota Komisi IV DPRD Jabar, H. Abdul Karim, S.H, mengatakan bahwa pengelolaan sampah di Jawa Barat kini diatur dalam Perda No.1 Tahun 2016 yang sebelumnya tercantum dalam Perda No.12 tahun 2010.

"Tingginya pertumbuhan penduduk, perubahan pola konsumsi serta gaya hidup masyarakat mempengaruhi besarnya produksi sampah yang dihasilkan. Sehingga diperlukan penanganan yang bukan hanya pemerintah namun melibatkan peran serta masyarakat itu sendiri," ucap politisi Partai Gerindra ini.

Salah satu strategi yang dilakukan pemerintah dalam penanganan sampah yakni dengan metode 3R atau Reduce, Reuse, Recycle di Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Dalam pelaksanaannya 3R di TPS ini diharapkan mampu mereduksi jumlah volume sampah yang dihasilkan masyarakat. Sekaligus  mengurangi biaya operasional pengangkutan sampah dan juga memperpanjang umur Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Namun agar strategi pemerintah ini berkesinambungan dikatakan anggota DPRD Jabar Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Cianjur harus melibatkan peran masyarakat. Mulai dari pembatasan, pemanfaatan kembali, pendauran ulang, pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.

"Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sehingga penanganan sampah ini harus melibatkan  seluruh pemangku kepentingan," tegas Abdul Karim.

Dalam hal ini masyarakat juga mempunyai kewajiban mengurangi timbulan dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Misalnya menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan bahan yang mudah diurai alam. "Masyarakat juga wajib mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan atau kemasan yang sudah digunakan," tukasnya.

Penanganan sampah juga harus dilakukan masyarakat dengan menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan,menyimpan sampah pada tempatnya, pewadahan sampah yang dapat memudahkan proses pengumpulan.

Pemindahan dan pengangkutan sampah dengan memilah sampah berdasarkan sifatnya, pengumpulan sampah dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan.

Berita Terkait

News Update