Kabar Baik Bagi KPM, Dana Bansos BPNT Rp400.000 Periode November-Desember Ditargetkan Selesai Sebelum Pergantian Tahun

Rabu 27 Nov 2024, 22:50 WIB
Sebelum pergantian tahun, dana bansos BPNT Rp400.000 periode November-Desember ditargetkan selesai. (Istimewa/Neni Nuraeni)

Sebelum pergantian tahun, dana bansos BPNT Rp400.000 periode November-Desember ditargetkan selesai. (Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akhirnya mengumumkan bahwa penyaluran bantuan sosial (Bansos) akan kembali dilakukan setelah sempat tertunda akibat berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024. 

Di mana penyaluran ini ditargetkan bisa selesai sebelum pergantian tahun.

Kabar baiknya, bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang sebelumnya belum diproses, kini sudah berada dalam status Surat Perintah Membayar (SPM).

Itu berarti dokumen tersebut sudah diterbitkan oleh Kemensos untuk diproses lebih lanjut.

Seperti dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS, Rabu, 27 November 2024, dengan adanya status SPM yang muncul, Kementerian Sosial telah mengirimkan dokumen kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk melakukan proses pencairan dana melalui bank penyaluran.

Bantuan BPNT sebesar Rp400.000 akan ditransfer langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses Pencairan BPNT 

Penyaluran BPNT tahap 6 untuk alokasi bulan November dan Desember 2024 telah memasuki tahap penting. 

Setelah Pilkada serentak, pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bansos seperti biasa. 

Menteri Sosial, Gus Ipul, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan ini terhambat sementara waktu untuk menjaga kondusivitas jelang Pilkada, sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. 

Sekarang, setelah Pilkada, penyaluran bansos dilanjutkan, termasuk BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah memasuki tahap 6.

Mekanisme Pencairan Bansos BPNT 

Setelah penerbitan SPM, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam waktu dua hari kerja. 

Berita Terkait

News Update