Total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
5. Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD
Penerima tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
6. Tidak Menerima Bantuan Lain
Penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
7. Bukan Pendamping Sosial PKH
Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.
Penerima diberikan bantuan dengan nominal Rp400.000 setiap tahapnya melalui Rekening KKS yang telah dimiliki.
Total dalam satu tahun, KPM menerima BPNT sebesar Rp2.400.000 yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan.
Bantuan Pangan Non Tunai
Dikutip dari Permensos Nomor 20 Tahun 2019, BPNT merupakan bansos yang diberikan oleh Kemensos kepada KPM melalui Rekening KKS untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Dengan adanya BPNT, KPM bisa memanfaatkan dana untuk membeli sembako selama tahun 2024.
Proses penyaluran BPNT dilakukan oleh pemerintah terbagi menjadi enam tahapan pada tahun 2024.