POSKOTA.CO.ID - Subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keenam senilai Rp400.000 segera cair untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan syarat ini.
Menurut informasi yang diperoleh dari kanal YouTube Naura Vlog, proses distribusi dana BPNT tahap keenam diperkirakan akan dimulai pada akhir bulan November 2024 ini.
Pencairan akan segera dilakukan setelah Pilkada serentak 2024, yang diprediksi antara tanggal 28 hingga 30 November 2024.
Bantuan sosial sebesar Rp400.000 untuk subsidi BPNT tahap keenam ini sendiri akan disalurkan langsung ke rekening penerima yang terdaftar melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Mengingat pentingnya bansos ini, sangat disarankan bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk terus memantau informasi terkait proses pencairan, sehingga tidak melewatkan periode tahap keenam.
Apa Itu Bansos BPNT?
Bantuan Pangan Non Tunai atau disingkat BPNT adalah bansos yang diberikan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk membantu kebutuhan pangan masyarakat.
Secara umum, bansos BPNT memberikan bantuan sosial sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap keluarga yang terdaftar dalam daftar penerima manfaat.
Namun, dana tersebut tidak langsung diberikan setiap bulan. Melainkan, pencairannya dilakukan setiap dua bulan sekali dengan total Rp400.000 dalam satu kali pencairan.
Termasuk pada tahap keenam ini, periode yang dicakup adalah bulan November-Desember 2024 dan akan disalurkan secara rapel sebesar Rp400.000.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Untuk dapat menerima bansos BPNT, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat, antara lain.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Memiliki KTP
Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah sebagai bukti identitas diri.