Cara Periksa NIK KTP sebagai Penerima Bansos PKH, Cukup Gunakan Hp Anda

Rabu 27 Nov 2024, 10:03 WIB
Cek bansos PKH menggunakan hp dan data KTP. (Poskota/Della Amelia)

Cek bansos PKH menggunakan hp dan data KTP. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Anda dapat memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memastikan status penerimaan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Cukup gunakan perangkat mendukung yang sudah tersambung dengan internet, misalnya hp, maka status bantuan Anda akan ditampilkan.

Seperti diketahui, saat ini pencairan bansos PKH telah memasuki tahap akhir yakni November-Desember 2024.

Pencairan saldo akan dilakkan setelah keterangan di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) menunjukkan Standing Instruction (SI).

Sambil menunggu informasi pencairan dari pendamping sosial, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa memeriksa status bansos secara mandiri melalui situs resmi.

Program Keluarga Harapan

PKH merupakan bansos bersyarat yang diberikan pemerintah kepada keluarga dari golongan berkebutuhan.

Bantuan akan dikirimkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dengan nominal sesuai periode penyaluran dan kategori masing-masing KPM.

Selain mendapatkan bantuan finansial, KPM juga berhak menerima pelayanan fasilitas dari segi pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial lainnya.

Sementara itu, pencairan dana bansos PKH dilakukan melalui perantara beberapa bank milik negara di antaranya BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.

Metode ini juga berlaku untuk para KPM bansos PKH peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS Merah Putih setelah menerima buku rekening kolektif (burekol).

Jika terhitung satu tahun penuh, maka setiap KPM akan mendapatkan nominal dengan jumlah sebagai berikut.

  • Ibu hamil: Rp3.000.000
  • Balita: Rp3.000.000
  • Anak SD: Rp900.000
  • Anak SMP: Rp1.500.000
  • Anak SMA: Rp2.000.000
  • Lansia: Rp2.400.000
  • Disabilitas: Rp2.400.000

Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp

Inilah cara memeriksa status penerimaan bantuan PKH Anda bermodalkan KTP dan perangkat hp.

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Pada kolom wilayah, pilih lokasi sesuai dengan alamat KTP
  • Masukkan nama Anda sesuai KTP
  • Lakukan verifikasi dengan mengetikkan kode yang tertera di layar
  • Klik 'Cari Data'
  • Selesai, status bansos PKH akan ditampilkan sesuai data Anda

Syarat Penerima PKH

Berikut syarat penerima bansos PKH yang harus dipenuhi agar NIK KTP mereka terdaftar sebagai KPM.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki identitas, minimal KTP
  • Masuk data anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan
  • Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
  • Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau bantuan lain semisalnya
  • Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Sesuai komponen PKH

Demikian informasi seputar cara memeriksa bansos PKH secara mandiri oleh para KPM. Semoga bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update