Status SIKS NG dan Jadwal Pencairan Bansos Bantuan Pangan Non Tunai Rp400.000 Alokasi November Desember Segera Cair, Cek Informasinya

Selasa 26 Nov 2024, 07:38 WIB
Bansos Bantuan Pangan Non Tunai yang sudah terdaftar di DTKS, siap-siap cair lagi di bulan alokasi November Desember. (Poskota/Syarif Pulloh A)

Bansos Bantuan Pangan Non Tunai yang sudah terdaftar di DTKS, siap-siap cair lagi di bulan alokasi November Desember. (Poskota/Syarif Pulloh A)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) alokasi akhir tahun 2024 bulan November Desember akan segera di waktu dekat ini.

Pada aplikasi SIKS NG  soal bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) alokasi bulan November-Desember 2024 hanya tinggal satu tahap lagi.

Berikut ini prediksi pencairan Dana Bansos BPNT Rp400.000 alokasi bulan November Desember.

Dilansir dari channel YouTube @duniabansos untuk kabar terkini mengenai status keterangan Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) status sudah Surat Perintah Membayar (SPM).

Hanya tinggal selangkah lagi menuju Standing Instruction (SI). SI adalah pihak jasa keuangan atau bank mendapat untuk melakukan transfer uang ke rekening para penerima BPNT ke bank KKS.

Setelah status di aplikasi SIKS NG SI, KPM yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak terima bantuan Bansos BPNT.

Untuk proses penyaluran nantinya tidak semua akan disalurkan secara serentak. Setiap daerah berbeda-beda untuk tahap penyalurannya.

Untuk prediksi jadwal pencairan Dana Bansos BPNT ini diperkirakan akan dicairkan di awal bulan Desember 2024 ini.

Sebab hanya tinggal menunggu status di SIKS NG Standing Instruction lalu pencairan dan penyaluran dana Bansos BPNT ini segera dilakukan.

Setiap KPM akan menerima Dana Bansos BPNT sebesar Rp400.000 alokasi bulan November-Desember yang merupakan bansos BPNT terkahir di tahun 2024 ini.

Namun bagi KPM untuk memastikan nama kalian menerima Dana Bansos BPNT kembali ini yang harus dilakukan .

1. Cek melalui situs resmi cek bansos Kemensos RI ke www.cekbansos.kemensos.go.id.

2. Bertanya kepada pendamping sosial atau operator pendamping sosial yang ada kelurahan/desa setempat.

Jangan lupa follow akun Channel WhatsApp Poskota. akun Channel WhatsApp Poskota.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q

Berita Terkait
News Update